Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 20 Februari 2024 | 21:38 WIB
Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi. [Suara.com/ B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Sebanyak 6 orang petugas penyelanggara Pemilu 2024 di Sumatera Barat (Sumbar) meninggal dunia. Mereka gugur selama tahapan Pemilu serentak.

Selain meninggal dunia, sebanyak 50 orang orang petugas Pemilu mengalami sakit. Sebagian harus menjalani perawatan medis.

"Ya, ada enam orang anggota (PPK, PPS KPPS dan petugas ketertiban) yang meninggal sebelum pemungutan suara," kata Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi kepada SuaraSumbar.id, Selasa (20/2/2024).

Mantan Anggota KPU Kabupaten Solok dua periode itu mengatakan, enam petugas yang meninggal itu sudah masuk ke dalam 71 orang yang meninggal berdasarkan data secara nasional.

"Sudah masuk ke daftar yang 71 orang meninggal secara nasional," katanya.

Jons mengaku telah meminta KPU di kabupaten dan kota untuk menaikkan laporan. Selanjutnya baru diberikan santunan sebagaimana yang telah diatur.

"Santunan yang harus dilengkapi oleh KPU adalah KTP, surat keterangan kematian serta hasil klarifikasi dari KPU kabupaten dan kota," ungkapnya.

Enam petugas yang meninggal dunia tersebut dua di antaranya diketahui meninggal di luar kegiatan Pemilu, dan empat lainnya dalam kegiatan Pemilu.

Dua petugas yang meninggal di luar kegiatan Pemilu adalah KPPS yang bertugas di Siberut Tengah, Kepulauan Mentawai pada 5 Februari 2024 dimulai dari gejala sakit perut dan muntah darah, dan tidak sempat dibawa ke puskesmas dan hanya dilakukan pengobatan tradisional.

Kemudian, KPPS 031 Sungai Limau, Padang Pariaman meninggal pada 7 Februari 2024 dibawa ke rumah sakit TMC Kota Pariaman untuk dilakukan perawatan terhadap sakit asam lambung dan usus buntu yang diderita. oleh KPPS tersebut.

"Kemudian 4 petugas yang meninggal saat bertugas yaitu KPPS Siberut Utara, Kepulauan Mentawai, KPPS 001 Ulakan Tapakih, Padang Pariaman, KPPS Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, dan KPPS TPS 3 Desa Tumpuk Tangah, Sawahlunto," ungkapnya.

Selain itu, 50 petugas Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitian Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan petugas ketertiban (Gastib) yang jatuh sakit.

Dijelaskannya, petugas tumbang karena beban kerja yang berat. Mereka terdiri dari 1 orang PPK, 7 orang PPS, 35 orang KPPS, dan 7 orang gastib yang tersebar di 9 kabupaten/kota.

"50 petugas yang jatuh sakit itu, tidak semuanya akibat karena kelelahan, ada juga akibat karena hal lainnya di luar kegiatan pemilu," ujarnya.

50 petugas yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit, terdiri dari 1 KPPS di Agam, 1 orang PPK, 2 orang PPS, 10 orang KPPS, dan 2 orang Gabtis di Dharmasraya. Kemudian, 4 orang PPS, 15 orang KPPS, di Pasaman Barat, 2 orang KPPS di Pesisir Selatan, 1 orang KPPS, 4 orang Gastib di Sijunjung, 1 orang PPS, 1 orang KPPS di Solok Selatan, 1 orang KPPS di Kota Pariaman, 1 orang Gastib di Payakumbuh, 3 orang KPPS di Sawahlunto.

Kontributor : B Rahmat

Load More