SuaraSumbar.id - Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), membongkar kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Satu pelaku berhasil diringkus dan telah dinyatakan sebagai tersangka.
"Kami mengamankan BBM bersubsidi jenis bio solar dan pertalite dari tangan pelaku, semuanya disita sebagai barang bukti," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Selasa (23/1/2024).
Pelaku berinisial B itu merupakan warga Bungus Barat, Kelurahan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. "Setelah menjalani pemeriksaan, B ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik serta dilakukan penahanan badan," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Makin Rawan! 500 Ribu Meter Kubik Material Erupsi Gunung Marapi Berpotensi Terjang Warga
Dari hasil pemeriksaan, modus yang digunakan tersangka B adalah dengan melansir BBM dari sejumlah SPBU di kota setempat menggunakan mobil.
"BBM hasil lansiran dari sejumlah SPBU itu kemudian ia kumpulkan di suatu kios yang kami duga untuk dijual atau diecer kembali," jelasnya.
Ia merinci barang bukti yang diamankan oleh pihaknya berupa satu drum warna biru berisi BBM jenis bio solar, satu drum warna merah putih berisi BBM jenis bio solar, tiga drum kecil warna biru berisi BBM jenis bio Solar.
Kemudian tujuh jeriken berkapasitas 10 liter berisi bio solar, tiga jeriken berkapasitas 35 liter berisi bio solar, 51 jeriken berkapasitas lima liter berisi bio solar, sembilan jeriken berkapasitas 35 liter berisi pertalite bersubsidi, dan dua drum berisi pertalite.
Dedy mengatakan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Padang.
Baca Juga: Desa Cikaso Jadi Juara 2 Nugraha Karya Desa BRILiaN 2023 dengan BRImo dan BRI Merchant
Tersangka B ditangkap di kios yang berada di kawasan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang pada Senin.
"Kami akan terus mendalami serta mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan-kemungkinan seperti adanya keterlibatan pihak lain dan sebagainya, " jelasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Cuma Korupsi Pertamax, Pertamina Disorot Terkait Isu QR Code BBM Bersubsidi: Banyak Penyelewengan
-
Penyaluran BBM Bersubsidi Diminta Makin Baik, Pasokan yang Utama
-
BBM Bersubsidi: Siapa Saja yang Berhak? Kontroversi Ojol dan Aturan Terbaru
-
Ojol Tidak Dapat BBM Bersubsidi
-
Rencana Pembatasan BBM Subsidi Ditunda? Anak Buah Bahlil Masih Bingung
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kalumpang Padang, Ini Kronologinya
-
DANA Kaget 16 April 2025: Buruan Klaim! Saldo Gratis Menantimu
-
Kejutan Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Link Resmi DANA Kaget Sebelum Kehabisan!
-
Petani di Sumbar Diminta Tanam Padi Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!