SuaraSumbar.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memilih calon anggota legislatif (caleg) yang terbukti merusak lingkungan, terutama yang melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menyampaikan pesan ini merespons video viral yang beredar di media sosial Instagram, yang menunjukkan protes warga terhadap pemasangan APK di pohon.
Dalam video tersebut, terlihat aksi warga di sebuah daerah yang menandai poster caleg yang dipasang di pohon dengan cat semprot bertuliskan "Tersangka Penusukan Pohon".
Titi Anggraini mengatakan bahwa tindakan tersebut adalah respons yang tepat.
Baca Juga: Peristiwa Mencekam, Mobil Ketua Relawan Prabowo-Gibran Sulsel Ditembak OTK, Pelaku Masih Misterius
"Pemasangan APK di pohon-pohon ini melanggar Pasal 70 Ayat (1) PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye," jelas Titi, dikutip Minggu (14/1/2024).
Titi menambahkan, "Jika ada caleg yang masih memaku pohon untuk memasang alat peraga, maka masyarakat sebaiknya tidak memilih mereka."
Dia mengingatkan bahwa semua peserta Pemilu 2024 harus mematuhi aturan kampanye, termasuk tidak boleh memasang bahan dan alat peraga di pohon, taman, fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan, dan jalan protokol.
Perludem juga menekankan pentingnya memastikan keterwakilan perempuan sebesar 30% dalam bacaleg, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Imbauan Perludem ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilih caleg yang patuh aturan dan peduli lingkungan.
Baca Juga: Caleg Perempuan Tanah Datar Disiram Air Keras, Dalangnya Sang Suami
Hal ini sejalan dengan tanggung jawab masyarakat sebagai pemilih untuk memilih wakil rakyat yang bertanggung jawab, baik terhadap lingkungan maupun aturan yang berlaku.
Titi Anggraini mengingatkan bahwa pemilihan caleg yang bertanggung jawab adalah kunci untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 berlangsung dengan semangat demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Analisa Pakar Soal Gugatan UU Pemilu, Caleg Harus 'Akamsi'
-
Kemen PPA Dukung Usulan Caleg Perempuan Ada di Nomor Urut 1 Kertas Suara
-
PSU di 24 Daerah: Bentuk Ketidakbecusan KPU jadi Penyelenggara Pemilu!
-
Solusi Sistem Pemilu di Indonesia? Pakar Usul Sistem Campuran untuk Akhiri Perdebatan
-
Rekam Jejak Ci Mehong Jadi Caleg, Bertarung di Dapil Neraka
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!
-
Daftar 7 Kapolres Baru di Polda Sumbar, Lengkap dengan 10 PJU Baru!
-
Kronologi Anggota Satpol PP Padang Tewas Ditabrak Mobil di Pariaman
-
Kamera Galaxy S25 Ultra-Galaxy AI Terbaru Hasilkan Foto Arsitektur Epik
-
Nikmati Fasilitas Pembayaran Digital Eksklusif di Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025: Momen Spesial Ramadan