SuaraSumbar.id - Lokasi penempatan pengungsi Rohingya di Aceh masih belum pasti. UNHCR terus berkoordinasi dengan pemerintah di semua tingkatan untuk mencari lokasi yang tepat.
"Masih kita tunggu, belum ada keputusan akan penempatan di mana," kata Protection Associate UNHCR Muhammad Rafki, melansir Antara, Minggu (14/1/2024).
"Beberapa bulan terakhir, kita UNHCR sudah berkoordinasi dengan pemerintah, baik juga dari provinsi, juga nasional," sambungnya.
Secara peraturan disebutkan memang terkait tempat penampungan itu usulannya pemerintah. Hal ini sesuai Perpres 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Semua opsi mereka coba dalam penanganan pengungsi Rohingya dan diharapkan mendapatkan yang terbaik, serta tidak merugikan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
"Kita lebih melihat kepada fasilitasnya, fasilitas yang ada sekarang ke mana yang layak, bisa diterima oleh masyarakat, itu boleh kita prioritaskan," ucap Rafki.
Diketahui, saat ini pengungsi Rohingya masih ditampung sementara di berbagai daerah, yakni di Camp Yayasan Mina Raya Kabupaten Pidie, kawasan pelabuhan Sabang.
Kemudian, di eks kantor Imigrasi Kota Lhokseumawe, dan Balai Meuseuraya Aceh (BMA) Banda Aceh.
Namun, terkait data pasti berapa jumlah pengungsi Rohingya saat ini di Aceh belum dapat dijelaskan secara detail, baik itu yang melarikan diri maupun yang sedang dalam proses hukum.
"Saya harus cek, jadi nanti Insya Allah nanti kita bisa paparkan datanya (jumlah pengungsi Rohingya di Aceh)," katanya.
Berita Terkait
-
ICC Keluarkan Surat Penangkapan Kepala Junta Myanmar, Ini Penyebabnya
-
Calvin Verdonk Melengos ketika Ayahnya yang Dari Aceh Dibahas, Ada Apa?
-
Bukan Saling Serang di Acara Debat, 2 Kandidat Pilkada Ini Malah Saling Dukung karena Saudara: Kalah-Menang Dapat Jatah
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Hasil Penelitian Universitas Monash Australia: Pilkada Aceh Paling Banyak Ujaran Kebencian, Sumbar Terendah
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
Terkini
-
Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh 2024, Tim Supardi-Tri Venindra Lapor Bawaslu!
-
Mahyeldi-Vasko Menang Telak di Pilgub Sumbar 2024: Tunggu Real Count!
-
Hasil Hitung Cepat, Fadly-Maigus Tumbangkan Petahana di Pilkada Padang 2024: Doakan Kami Istiqomah!
-
Kronologi Teror Penembakan Rumah Dinas Wakil Bupati Solok Selatan, Pengacara: Bukan Senapan Angin!
-
Jalur Lintas Riau-Sumbar Tutup Total Tiga Hari, Ini Penyebabnya