Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 28 Desember 2023 | 15:34 WIB
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan. [YouTube Anies Baswedan]

SuaraSumbar.id - Terdapat enam kali pencabutan izin kegiatan calon presiden (Capres) RI Anies Baswedan selama tahun 2023.

Pencabutan izin tersebut menimbulkan kecurigaan terkait dengan ketidakadilan. Pasalnya, hal serupa tidak pernah dirasakan oleh pasangan calon lainnya.

Demikian dikatakan oleh Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Hamdan Zoelva, melansir Antara, Kamis (28/12/2023).

"Ini menunjukkan adanya ketidakadilan. Kami meminta kepada pemerintah daerah atau penegak hukum seluruh Indonesia untuk bertindak fair (adil) kepada semua kandidat," katanya.

Dirinya meminta kepada pemerintah daerah atau penegak hukum seluruh Indonesia untuk bertindak fair (adil) kepada semua kandidat.

"Ada enam pencabutan izin tempat untuk kami kampanye, dan kami sangat prihatin dengan pencabutan izin yang tiba-tiba, dan ini adalah tindakan yang tidak fair terhadap paslon nomor urut 1," ungkapnya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada penyelenggara pemilu maupun DPR RI agar bertindak supaya peserta pemilu bisa merasakan keadilan ketika melangsungkan kampanyenya.

Adapun enam kegiatan Anies Baswedan yang dicabut izinnya, yaitu:

- Silaturahmi Akbar Anies Baswedan dan Partai NasDem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin Aceh
- Pemakaian Stadion Patriot Chandrabhaga Bekasi
- Safari politik di Pekanbaru, Riau
- Kegiatan di Ciamis dan Tasikmalaya, namun kegiatan tetap berjalan
- Penggunaan Gedung Indonesia Menggugat di Bandung
- Acara Desak Anies di arena terbuka Taman Budaya Provinsi NTB

Load More