SuaraSumbar.id - Polisi menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan penyelundupan terhadap 137 etnis Rohingya ke pesisir Aceh Besar, beberapa pekan lalu.
Saat ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka, setelah sebelumnya MA (35) diamankan petugas lebih dulu.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan kedua tersangka berinisial MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) warga Myanmar.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara," katanya melansir Antara, Rabu (27/12/2023).
Ia mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda. MAH menjadi pengemudi kapal yang dilakukan secara bergantian dengan tersangka MA, serta memastikan kapal tiba ke Indonesia dengan alat bantu kompas.
"Tersangka HB berperan sebagai teknisi mesin kapal. Dirinya mendapatkan upah sebesar 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh)," ujarnya.
Penyidik telah memeriksa sebanyak 12 saksi pengungsi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tersangka MAH dan HB diduga kuat bekerjasama membantu MA melakukan tindak pidana penyelundupan Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.
"MAH sebagai pengemudi kapal, HB sebagai teknisi mesin kapal ini juga mendapatkan upah dari Inus (seseorang di Bangladesh) jika berhasil membawa Rohingya ke Indonesia," ungkapnya.
Dirinya menambahkan bahwa untuk titik koordinat pendaratan kapal yang dimiliki mereka itu sudah diterima sebelum berangkat, terkait hal itu juga masih dalam proses penyelidikan.
Pihaknya telah menyita sejumlah alat bukti berupa satu kapal nelayan bertuliskan NAZMA, handphone milik MA dan MAH, 14 kunci pas, satu kunci Inggris dan obeng milik HB.
"Terhadap perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 dan 56 KUHP," katanya.
Berita Terkait
-
'Bukan Kaleng-kaleng' Densus 88 Bongkar Peran Strategis Dua ASN Aceh di Jaringan Terorisme
-
Jaringan Teroris, Densus 88 Sergap Bendahara dan Perekrut Kader di Banda Aceh
-
Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh Terkait Terorisme
-
Cek Fakta: Prabowo Usulkan Referendum di Aceh dan Papua Barat ke PBB, Benarkah ?
-
Mencegah Konflik Harimau-Manusia di Aceh, BKSDA Perkuat Mitigasi
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
BRI Sabet Penghargaan Best Domestic Custodian Bank, AUC Tembus Terbesar Nasional
-
BRI Raih Penghargaan ACGS, Wujud Komitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Unggul dan Transparan
-
Gunung Marapi Masih Fluktuatif, Ini Peringatan Badan Geologi
-
Kronologi Warga Tangerang Terseret Ombak Pantai Padang, Ditemukan Tewas Usai Hilang 2 Hari
-
Viral Penghulu Berenang Seberangi Sungai Demi Akad Nikah Warga di Pasaman