SuaraSumbar.id - Terdakwa inisial J yang merupakan Mill Manager perusahaan sawit PT BSS Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) dihukum satu bulan penjara.
J terbukti bersalah karena tidak melaporkan kejadian kecelakaan kerja di perusahaan tersebut. Hal ini dikatakan hakim tunggal Imam Kharisma Makkawaru saat membacakan amar putusan di PN Pasaman Barat.
"Terdakwa terbukti tidak melaporkan kecelakaan kerja ke pejabat yang ditunjuk oleh negara yakni ke Dinas Ketenagakerjaan," katanya melansir Antara, Sabtu (23/12/2023).
Dirinya menjelaskan terdakwa terbukti bersalah melanggar aturan ketenagakerjaan karena tidak melaporkan kejadian kecelakaan kerja di lokasi kerja sesuai nomor perkara nomor 9/Pid.C/2023/PN Psb.
Sebelumnya, penyidik ketenagakerjaan menuntut terdakwa dengan tiga bulan kurungan dan denda Rp 100 juta. Terhadap putusan itu, HRD PT BSS Simpang Tiga Alin Pasaman Barat Dodi mengatakan pihaknya akan melakukan upaya banding.
"Hari ini memori banding kita masukkan," katanya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Ketenagakerjaan Asfan K Sadikin didampingi Handra Prata mengatakan pihaknya menuntut terdakwa karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja di tempat kerja.
Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sudah terjadi kecelakaan kerja di PT BSS korban atas nama AM (38) sebagai asisten maintenance atau bengkel di salah satu stasiun pabrik mengakibatkan tangan sebelah kanan korban putus pada 17 Oktober 2023.
Pihaknya mendapatkan informasi baru pada 23 Oktober 2023. Setelah itu pihaknya melakukan investigasi kelapangan dan hasilnya memang terjadi kecelakaan kerja.
Pihak perusahaan tidak melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Setelah itu pengawas membuat laporan investigasi ke kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan dan penyidik ketenagakerjaan.
"Setelah hasil gelar perkara dan pemeriksaan diduga melanggar UU Nomor 1 tahun 70 pasal 11," katanya.
Selanjutnya tim penyidik Esfan K Sadikin, Jon Herman Nurasidin Pengabean dan Handra Pratama melakukan penyidikan.
"Dari hasil penyidikan perusahaan melanggar aturan dan diajukanlah ke pengadilan untuk tindak pidana ringan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan tersangka J sebagai Mill Manager PT BSS," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan dan wawancara, korban melakukan pemantauan di dekat Air Lock Fiber Cyclone (stasiun) dan korban seperti terkejut dan terpeleset sehingga badan miring ke kanan dan di alat ada terdapat lobang yang seharusnya ditutup.
Akibatnya, tangan korban masuk ke dalam mesin tersebut dan tangan ditarik oleh mesin sehingga putus sampai di atas siku korban.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Yusril Bicara Kepastian Hukum Demi Ekonomi 8 Persen, Tapi Program Pemerintah Tanpa Payung Hukum
-
6 Rekomendasi Drama Thailand Terbaik Bertema Hukum, Seru dan Penuh Intrik!
-
Sekampung Patungan Modal Kuliah Demi Anak Kuli Masuk ITB
-
Ivan Gunawan Mau Pergi Haji Tiap Tahun, Bagaimana Hukumnya?
-
15 Hektar Hutan dan Lahan Terbakar di Limapuluhkota
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi di Awal Pekan, Dibanderol Rp 1.968.000 per Gram
-
Bayern Munich Perkasa di Piala Dunia Antarklub: Bantai Auckland City 10-0
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
Terkini
-
Lowongan Kerja Guru Sekolah Rakyat 2025: Ini Syaratnya, Cara Daftar dan Jadwal Lengkap!
-
Daftar 5 Link DANA Kaget per Sabtu 14 Juni 2025, Begini Cara Aman Klaim Saldo Gratis!
-
Profil Arry Yuswandi, Ketua MPKS Muhammadiyah Sumbar yang Resmi Jadi Sekda Sumbar!
-
Ngeri! Kasus Mutilasi di Pesisir Selatan, Daging Korban Digoreng dan Dimakan Si Pembunuh
-
Kronologi Penemuan Janin di Kawasan Gunung Padang, Ini Penjelasan Polisi