SuaraSumbar.id - Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Barat telah menetapkan larangan keras terhadap kegiatan kampanye di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) di provinsi tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto, menegaskan hal ini di Padang pada hari Senin (11/12/2023).
"Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh kepala Lapas dan Rutan di Sumbar untuk memastikan bahwa tidak ada kegiatan kampanye yang terjadi di dalam fasilitas penjara," kata Haris Sukamto.
Langkah ini diambil untuk menjaga netralitas Kemenkumham Sumbar, terutama mengingat bahwa lembaga tersebut berada di bawah naungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Baca Juga: Belasan Orang Suku Anak Dalam Sumbar Ikut Pemilu 2024, Masuk DPT di Dharmasraya
Provinsi Sumatera Barat memiliki 23 unit penjara, yang terdiri dari 15 Lapas dan delapan Rutan, dengan total warga binaan mencapai sekitar 5.000 orang.
Haris menyatakan bahwa Divisi Pemasyarakatan Kanwil akan melakukan pemantauan dan pengawasan yang ketat untuk mencegah pelanggaran peraturan dan ketentuan, khususnya selama masa Pemilu 2024. Masyarakat juga diajak untuk ikut serta dalam pengawasan ini.
Lebih lanjut, Haris Sukamto menguraikan bahwa ketentuan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, khususnya dalam pasal 3 hingga 5.
Oknum ASN yang melanggar ketentuan ini bisa dikenakan hukuman disiplin, mulai dari kategori ringan hingga berat.
Namun, Haris juga menyatakan bahwa Kemenkumham Sumbar terbuka untuk berkoordinasi dengan instansi resmi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, seperti KPU, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan lainnya.
Baca Juga: Pakai Digital Marketing, Sandiaga Uno Targetkan 200 Ribu Suara Pemilu 2024 di Sumbar
Tujuannya adalah agar warga binaan di Lapas atau Rutan mendapatkan informasi lengkap berkaitan dengan Pemilu dan dapat menggunakan hak mereka sebagai warga negara dalam pemilihan umum.
Masa kampanye Pemilu 2024 sendiri akan berlangsung mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, meliputi pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Batal Gelar Program Sarapan Bergizi Gratis, Pramono Bakal Renovasi Kantin Sekolah Biar Bisa Jadi SPPG
-
Sritex Resmi Tutup, Publik Ungkit Dukungan Jor-joran untuk Gibran di Pemilu 2024: Pada Nyesel Gak Ya?
-
Dituding Terima Dukungan dari Riza Chalid Saat Pemilu 2024, Anies Baswedan Beri Reaksi Kocak: Kena Terus Pak!
-
Kalah Pilkada, RK-Suswono Ternyata Dapat Sumbangan Kampanye Terbanyak
-
Ramai Kampanye #KaburAjaDulu: Mungkinkah Negara Lain Lebih Menjanjikan?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
Terkini
-
Daihatsu Padang Bagi-bagi Umrah dengan Syarat Ini Lewat DAIFIT 2025
-
Jadi Best Retail Bank Indonesia, BRI Komitmen Hadirkan Layanan Perbankan Berbasis Digital yang Makin Inklusif
-
Jalan Tol Padang-Sicincin Dibuka Saat Mudik Lebaran 2025, Ini Penjelasan Hutama Karya
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!
-
Daftar 7 Kapolres Baru di Polda Sumbar, Lengkap dengan 10 PJU Baru!