Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 11 Desember 2023 | 14:58 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (freepik)

SuaraSumbar.id - Sebanyak 18 warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), masuk menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mendatang.

"Warga SAD ini terdaftar pada tiga TPS di Nagari Banai, Kecamatan IX Koto," kata Komisioner KPU Dharmasraya, Wilri Iswandi, Senin (11/12/2023).

Menurutnya, KPU Dharmasraya telah melakukan upaya sosialisasi untuk memobilisasi warga Suku Anak Dalam untuk menggunakan hak pilihnya saat hari pemungutan suara nanti.

"Kita sudah lakukan koordinasi dengan pemerintah nagari mengenai sosialisasi untuk warga SAD ini, karena mereka telah memiliki administrasi kependudukan dan menerima bantuan sosial dari pemerintah, semoga ini memudahkan KPU untuk berkomunikasi dan menyosialisasikan kepada kaum marginal ini," katanya.

Dia mengikutsertakan Suku Anak Dalam sebagai pemilih merupakan upaya merangkul kaum marginal, sebab seluruh masyarakat mempunyai hak sama ikut dalam pemilu.

"Suku Anak Dalam pun punya hak yang sama sebagai warga negara," ujarnya.

Ia mengatakan, 18 Suku Anak Dalam itu tergabung dalam Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kecamatan IX Koto dan Kecamatan Pulau Punjung. Suku Anak Dalam akan menerima lima surat suara, diantaranya surat suara calon Presiden-Wakil Presiden, surat suara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, kata dia.

Pada Pemilu serentak 2024, KPU Dharmasraya menetapkan Lokasi pemungutan suara berjumlah 693 TPS, tersebar di 11 kecamatan dan 52 nagari (desa adat).

Sementara, jumlah pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 166.987 suara dengan pemilih laki-laki 84.064dan pemilih perempuan 82.923. (Antara)

Load More