Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 11 Desember 2023 | 12:48 WIB
Kondisi terbaru Gunung Kerinci, Selasa (17/1/2023) pagi. [Dok.ANTARA/HO-Pos Pengamatan Gunung Api Kerinci]

SuaraSumbar.id - Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan pembatasan pendakian Gunung Kerinci, yang terletak di Solok Selatan, Sumatera Barat, dan Kerinci, Jambi, mulai hari Jumat (8/12).

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap erupsi Gunung Marapi yang terjadi di Kabupaten Agam dan Tanahdatar, menyebabkan tragedi dengan 23 korban jiwa pada tanggal 3 Desember 2023.

Kepala BBTNKS Haidir, menyampaikan bahwa pembatasan pendakian di Gunung Kerinci efektif mulai tanggal 8 Desember 2023, dan akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Menurut pengumuman tersebut, pendakian dari Pos R10 Kayu Aro Kerinci hanya diizinkan sampai di Shelter II. Sementara, pendakian dari Pos Bumi Perkemahan Bukit Bontak di Solok Selatan hanya dapat dilakukan sampai Camp Tapir.

Baca Juga: Pendakian Gunung Kerinci Dibatasi, Ini Penyebabnya

"Pembatasan ini didasarkan pada hasil pengamatan tingkat aktivitas Gunung Kerinci, yang saat ini berada pada Level II (Waspada)," kata Haidir, Seni (11/12/2023).

Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah larangan bagi masyarakat sekitar dan wisatawan untuk mendaki kawah di puncak Gunung Kerinci, yang berada dalam radius 3 km dari kawah aktif.

BBTNKS juga mengambil keputusan ini dengan mempertimbangkan informasi erupsi Gunung Marapi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Erupsi Gunung Marapi pada 3 Desember 2023, yang terjadi tanpa didahului oleh peningkatan gempa vulkanik yang signifikan, telah menimbulkan kekhawatiran akan potensi bahaya serupa yang mungkin terjadi di Gunung Kerinci.

Dengan ketinggian 3.805 meter di atas permukaan laut, Gunung Kerinci adalah salah satu destinasi pendakian yang populer.

Namun, mengingat risiko saat ini, BBTNKS mengimbau para pendaki untuk mematuhi peraturan dan pembatasan yang telah ditetapkan guna menjamin keselamatan semua pihak.

Baca Juga: Prabowo Datangi Posko Evakuasi Gunung Marapi, Dipantau Bawaslu

Kontributor : Rizky Islam

Load More