Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 10 Desember 2023 | 13:14 WIB
Gunung Kerinci saat mengalami erupsi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Pasca letusan Gunung Marapi menewaskan 23 orang pendaki, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BB TNKS) pun kini membatasi pendakian Gunung Kerinci sampai radius tiga kilometer dari kawah aktif.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah IV (SPTN IV) Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), David mengatakan, hasil pengamatan periode 7 Desember 2023 pukul 00:00-24:00 WIB, tingkat aktivitas Gunung Kerinci berada pada Level II (Waspada).

Salah satu rekomendasinya adalah masyarakat, pengunjung atau wisatawan, tidak diperbolehkan mendaki kawah yang ada di puncak dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif.

"Masyarakat dilarang beraktivitas di dalam radius bahaya atau kawasan rawan bencana III," ujar David, Minggu (10/12/2023).

Berdasarkan rilis Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor : 24.E/GL.63/BGV/2023 tanggal 3 Desember 2023, kejadian erupsi Gunung Marapi pada 3 Desember 2023 pukul 14.54 WIB tidak didahului oleh peningkatan gempa vulkanik yang signifikan dengan tingkat aktivitas Gunung Marapi pada Level II (Waspada).

Berdasarkan hal tersebut, kata dia, maka untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Balai Besar TNKS membatasi kegiatan pendakian Gunung Kerinci yang memiliki ketinggian 3.805 mdpl.

Gunung Kerinci memiliki dua jalur pendakian yaitu dari Solok Selatan (Sumbar) dan R10 Kersik Tuo Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Pada pengumuman Balai Besar TNKS PG.1301/T.1/BIDTEK/KSA/12/2023, katanya, jalur pendakian dari Pos R10 Kayu Aro Kerinci hanya dapat dilakukan sampai di Shelter II.

Sedangkan pada jalur pendakian dari Pos Bumi Perkemahan Bukit Bontak Solok Selatan hanya dapat dilakukan sampai Camp Tapir. Untuk sekarang, katanya, tidak ada wisatawan yang melakukan pendakian Gunung Kerinci dari Solok Selatan.

"Pada pengumuman Balai Besar TNKS juga dilampirkan peta yang batas maksimal pendakian," katanya.

Pembatasan pendakian, katanya, sudah berlaku mulai Jumat (8/12) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Balai Besar TNKS akan melakukan evaluasi dan mengambil kebijakan lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Kerinci. (Antara)

Load More