Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 06 Desember 2023 | 09:13 WIB
Ilustrasi Salat. (pexels)

SuaraSumbar.id - Dalam praktik salat umat Islam, surah Al Fatihah menjadi bacaan wajib di setiap rakaat. Namun, pertanyaan sering muncul terkait dengan surat pendek yang biasa dibaca setelah Al Fatihah. Apakah boleh membaca surat yang sama di setiap rakaat?

Dijelaskan dalam buku 77 Tanya-Jawab Seputar Shalat karya Abdul Somad, bahwa membaca surah Al Fatihah pada tiap rakaat adalah sunah.

Hal serupa juga ditegaskan dalam kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, khususnya dalam mazhab Syafi'i.

Sering kali, terutama bagi muslim yang baru mempelajari Al-Qur’an dan terbatas dalam hafalan, terjadi pengulangan surah pendek yang sama di tiap rakaat.

Baca Juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Murka Al-Quran Dibakar, Pelaku Langsung Dihukum seperti Ini

Ustaz Adi Hidayat dalam sebuah video di akun YouTube Audio Dakwah, menjelaskan bahwa mengulangi bacaan surat pendek yang sama dalam salat adalah diperbolehkan.

Ia mengatakan, di antara surah-surah dalam Al-Qur’an, ada surah pendek dalam Juz Amma yang sering dibaca, seperti An Nas, Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan lainnya.

Menurut ensiklopedi fikih Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, diterbitkan oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, mengulangi surat pendek yang sama di tiap rakaat juga diperbolehkan.

ذَهَبَ الْجُمْهُورُ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّهُ لاَ بَأْسَ لِلْمُصَلِّي أَنْ يُكَرِّرَ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ الَّتِي قَرَأَهَا فِي الرَّكْعَةِ الأُولَى. وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ إِلَى كَرَاهِيَةِ تَكْرَارِ السُّورَةِ

Artinya: Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hambali berpendapat bahwa tidak apa-apa bagi orang yang salat mengulangi surah dari Al-Qur’an yang telah ia baca di rakaat pertama. Ulama mazhab Maliki berpendapat makruh mengulangi surat yang sama.”

Baca Juga: 163 Bacaleg Aceh Barat Tak Ikut Uji Baca Al-Qur'an, Alasannya Beragam

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hambali berpendapat tidak ada masalah dalam pengulangan ini.

Load More