SuaraSumbar.id - Dr Efa Yonnedi telah resmi dilantik sebagai Rektor Universitas Andalas (Unand) periode 2023-2028 menggantikan Prof Yuliandri. Ia dilantik oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono di Padang, Senin (20/11/2023).
Di lain hal, sidang gugatan pemilihan Rektor Unand juga terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. "Tadi kabarnya rektor yang terpilih itu sudah dilantik. Cuman agenda sidang tetap berjalan. Besok agendanya replik duplik," kata pengacara penggugat, Rony Saputra kepada SuaraSumbar.id.
Selama persidangan berlangsung, Rony meyakini dan kuat praduga tergugat tidak mematuhi administrasi dalam pemilihan Rektor Unand.
"Dalam fakta persidangan semakin kuat praduga kita bahwa tergugat tidak menjalani perihal administrasi. Karena jawaban penggugat tidak ada di dalam gugatan kita. Artinya tidak subtansial dan dinilai keliru," tuturnya.
Meski demikian, kata Rony, PTUN yang memiliki kewenangan untuk memutuskan. Namun, pihaknya akan berupaya menghadirkan fakta-fakta baru yang membuktikan pihak penyelenggara telah mengangkangi aturan dalam pemilihan rektor.
"Ada sekitar delapan kali persidangan lagi sampai ke putusan. Jika nanti tergugat dinyatakan kalah, tentunya harus menjalani putusan. Kemudian an sebaliknya, apabila kita kalah kita akan terima. Namun kita akan mengupayakan untuk banding," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam dosen menggugat pemilihan Rektor Universitas (Unand) Padang 2023. Gugatan itu lantaran dalam pemilihan telah melanggar peraturan Statuta kampus.
Feri Amsari, salah satu dosen yang menggugat mengatakan bahwa proses pemilihan rektor melalui Senat tidak ada dalam peraturan Statuta kampus. Namun hanya memberikan kewenangan kepada Majelis Wali Amanat (MWA).
"MWA membuat peraturan sendiri yang mendelegasikan kewenangan proses pemilihan itu sebagian ke Senat Akademik Universitas Andalas (SAU) yang tidak punya ruang kewenangan, karena mereka sederajat dengan MWA," katanya.
Pendelegasian kewenangan itu, kata Feri, harusnya dari lembaga yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah dan prosesnya harus diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!