SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengoperasikan tiga kapal baru untuk aktivitas perairan laut di Sumbar. Satu kapal berfungsi sebagi pengawas dan 2 unit lainnya kapal konservasi untuk memaksimalkan pengawasan di daerah perairan.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, tiga unit kapal itu akan mendukung pemantauan, pengendalian serta pengawasan terhadap kapal perikanan di perairan Sumbar.
"Posisi geografis Sumbar persis di tengah-tengah Sumatera dengan potensi kelautan dan perikanan yang cukup besar. Hal itu menyebabkan potensi praktik penangkapan ikan ilegal cukup tinggi. Oleh karena itu, butuh pengawasan," katanya, Senin (13/11/2023).
Menurutnya, sebelumnya terdapat beberapa kasus tindakan ilegal penangkapan ikan di perairan laut Sumbar, seperti pelanggaran terhadap jalur penangkapan ikan, pelanggaran terkait dokumen kapal yang tidak lengkap, serta penggunaan alat tangkap terlarang dan merusak (destructive fishing).
"Baru-baru ini terjadi di perairan Pasaman Barat adanya penggunaan alat tangkap trawl yang diindikasikan dilakukan oleh nelayan dari luar Sumbar," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar Reti Wafda mengatakan kehadiran tiga kapal baru tersebut akan meningkatkan kekuatan armada pengawas sumber daya kelautan dan perikanan di Sumbar.
Penguatan itu perlu dilakukan seiring dengan penetapan zona-zona penangkapan ikan berbasis kuota, demi menyeimbangkan kelestarian laut dan ekonomi biru bagi masyarakat.
"Sebagai daerah maritim, Sumbar tentu harus memiliki sistem pengawasan yang kuat di wilayah perairan, salah satunya dengan adanya sailfish ini. Sehingga, dapat digunakan untuk meningkatkan penjagaan terhadap kedaulatan dan kelestarian laut, yang muaranya adalah kesejahteraan masyarakat," kata Reti.
Ia menyebut Pemprov Sumbar juga akan meningkatkan kerja sama dan koordinasi pengawasan dengan TNI/Polri, karena cakupan wilayah perairan Sumbar yang cukup luas.
Pengadaan tiga unit kapal yang dioperasikan di Sumbar tersebut berasal dari DAK 2023, terdiri atas satu unit kapal sailfish yang berfungsi melakukan pengawasan atas kepatuhan pelaku usaha penangkapan ikan, sehingga tidak melakukan ilegal fishing seperti penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan dapat merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Dua unit kapal lainnya adalah Chelonia Mydas dan Anemon untuk monitoring dan pengawasan terhadap kawasan konservasi, sehingga kawasan konservasi tersebut tetap terpelihara, ekosistem di sekitarnya dapat terjaga, dan pemanfaatan kawasan konservasi sesuai zonasi yang telah ditetapkan dapat dimaksimalkan. (Antara)
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
BRI Sabet Penghargaan Best Domestic Custodian Bank, AUC Tembus Terbesar Nasional
-
BRI Raih Penghargaan ACGS, Wujud Komitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Unggul dan Transparan
-
Gunung Marapi Masih Fluktuatif, Ini Peringatan Badan Geologi
-
Kronologi Warga Tangerang Terseret Ombak Pantai Padang, Ditemukan Tewas Usai Hilang 2 Hari
-
Viral Penghulu Berenang Seberangi Sungai Demi Akad Nikah Warga di Pasaman