SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengoperasikan tiga kapal baru untuk aktivitas perairan laut di Sumbar. Satu kapal berfungsi sebagi pengawas dan 2 unit lainnya kapal konservasi untuk memaksimalkan pengawasan di daerah perairan.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, tiga unit kapal itu akan mendukung pemantauan, pengendalian serta pengawasan terhadap kapal perikanan di perairan Sumbar.
"Posisi geografis Sumbar persis di tengah-tengah Sumatera dengan potensi kelautan dan perikanan yang cukup besar. Hal itu menyebabkan potensi praktik penangkapan ikan ilegal cukup tinggi. Oleh karena itu, butuh pengawasan," katanya, Senin (13/11/2023).
Menurutnya, sebelumnya terdapat beberapa kasus tindakan ilegal penangkapan ikan di perairan laut Sumbar, seperti pelanggaran terhadap jalur penangkapan ikan, pelanggaran terkait dokumen kapal yang tidak lengkap, serta penggunaan alat tangkap terlarang dan merusak (destructive fishing).
"Baru-baru ini terjadi di perairan Pasaman Barat adanya penggunaan alat tangkap trawl yang diindikasikan dilakukan oleh nelayan dari luar Sumbar," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar Reti Wafda mengatakan kehadiran tiga kapal baru tersebut akan meningkatkan kekuatan armada pengawas sumber daya kelautan dan perikanan di Sumbar.
Penguatan itu perlu dilakukan seiring dengan penetapan zona-zona penangkapan ikan berbasis kuota, demi menyeimbangkan kelestarian laut dan ekonomi biru bagi masyarakat.
"Sebagai daerah maritim, Sumbar tentu harus memiliki sistem pengawasan yang kuat di wilayah perairan, salah satunya dengan adanya sailfish ini. Sehingga, dapat digunakan untuk meningkatkan penjagaan terhadap kedaulatan dan kelestarian laut, yang muaranya adalah kesejahteraan masyarakat," kata Reti.
Ia menyebut Pemprov Sumbar juga akan meningkatkan kerja sama dan koordinasi pengawasan dengan TNI/Polri, karena cakupan wilayah perairan Sumbar yang cukup luas.
Pengadaan tiga unit kapal yang dioperasikan di Sumbar tersebut berasal dari DAK 2023, terdiri atas satu unit kapal sailfish yang berfungsi melakukan pengawasan atas kepatuhan pelaku usaha penangkapan ikan, sehingga tidak melakukan ilegal fishing seperti penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan dapat merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Dua unit kapal lainnya adalah Chelonia Mydas dan Anemon untuk monitoring dan pengawasan terhadap kawasan konservasi, sehingga kawasan konservasi tersebut tetap terpelihara, ekosistem di sekitarnya dapat terjaga, dan pemanfaatan kawasan konservasi sesuai zonasi yang telah ditetapkan dapat dimaksimalkan. (Antara)
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Benarkah Otak Lelah Bisa Simpan Memori Lebih Baik? Ini Penjelasannya
-
15 Personel Polri Terdampak Putusan MK yang Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Mayoritas Jenderal
-
Polisi Bukittinggi Ringkus Pengirim Kerupuk Sanjai Berisi Sabu, Modusnya Terungkap dalam 12 Jam
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Benarkah?
-
Semen Padang FC Harus Bangkit Demi Keluar dari Zona Degradasi, Ini Pesan Dejan Antonic