SuaraSumbar.id - Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus seorang ayah yang diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Pelaku berinisial F (48) itu diciduk pada Selasa (7/11/2023) tengah malam.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Pjs Kasi Humas Polresta Padang Iptu Yanti Delfina, dikutip dari Antara, Kamis (9/11/2023).
Yanti menjelaskan, aksi bejat F terbongkar ketika korban yang berusia 17 tahun datang ke rumah ibu kandungnya yang telah berpisah dengan tersangka.
"Korban mengadu kepada ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh tersangka F yang tidak lain ayah kandungnya sendiri," kayanya.
Tersangka F pertama kali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya pada 2019 dan terakhir kali pada Juli 2023. Tindak asusila itu dilakukan F di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Ibu korban yang tidak terima dengan tindakan mantan suaminya itu kemudian melapor ke Polresta Padang agar kasus tersebut ditindaklanjuti secara hukum.
Bukan hanya korban yang berusia 17 tahun, kakak korban yang berusia 20 tahun diduga juga telah dicabuli tersangka.
Polresta Padang melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya, tim yang dipimpin Kanit PPA Ipda Nofiendri beserta tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Saat ini, tersangka telah meringkuk di sel Polresta Padang. Atas perbuatannya, F yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga ancaman karena merupakan orang tua dari korban.
Berita Terkait
-
Fakta Kelam Kasus Inses di Gowa, Ayah Setubuhi Anak Sejak SD di Samping Istri yang Tertidur
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Kelewatan! Seorang Ayah Di Mataram Tega Cabuli Putri Kandung Sejak Masih SMP
-
Diciduk di Kota Padang, Begini Kronologi Penangkapan Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Anak David Bayu
-
Dokter Richard Lee Bakal Diperiksa Polisi, Buntut Heboh Rekayasa Pencurian di Klinik Athena Padang
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Pembangunan Jalan Bypass Bukittinggi-Koto Baru Dilanjutkan, Solusi Atasi Kemacetan Parah!
-
Pemerintah Pusat Janji Kebut Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Ini Kata Gubernur Sumbar
-
10 Fakta Sadis Ibu Pembuang Bayi di Bukittinggi: Tubuh Terpotong 3, Niat Bunuh Sejak Hamil 7 Bulan!
-
CEK FAKTA: Prabowo Alihkan Pemberantasan Judi Online dari Polri ke TNI, Benarkah?
-
Sampai Kapan Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025 Berlaku? Ini Jadwal dan Cara Dapatnya