SuaraSumbar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat pelaku pelanggaran transaksi elektronik yang menimbulkan kerugian besar bagi PT GOTO Go-Jek Tokopedia (Goto Group).
Pelaku berinisial HA dan BSW, yang berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur, diduga kuat telah membuat lebih dari seratus ribu orderan fiktif yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2,2 miliar bagi perusahaan tersebut.
Dalam keterangannya, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, menyatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan Goto Group yang menemukan adanya transaksi mencurigakan pada periode 1 Oktober 2022 hingga 15 Agustus 2023.
Penyelidikan yang dilakukan mengungkapkan bahwa selama periode tersebut, HA dan BSW mengoperasikan 95 akun fiktif untuk membuat merchant-merchant fiktif dan melakukan sebanyak 107.066 transaksi makanan fiktif.
Menariknya, akun-akun tersebut diperoleh pelaku melalui pembelian di Facebook dengan harga Rp 800 ribu.
"Melalui 95 akun tersebut, mereka menciptakan pesanan fiktif yang selanjutnya diantar oleh satu dari tersangka ke alamat lain yang juga dikuasai oleh mereka. Cara ini memungkinkan mereka untuk mendapatkan bonus sebesar 20 persen dari setiap transaksi yang dilakukan," jelas Arman, dikutip hari Senin (11/9/2023).
Dengan modus operandi tersebut, selama 10 bulan lamanya pelaku bergantian menjadi pemesan dan pengantar, bahkan dalam sehari mereka dapat melakukan transaksi hingga 1.500 kali. Aksi ini mampu dilancarkan dengan lancar mengingat kedua tersangka adalah mantan driver layanan ojek online.
Menurut pengakuan HA dan BSW, aksi ini mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk enam handphone, satu laptop, serta uang tunai senilai Rp 4,4 juta dan Rp 2,2 juta dari masing-masing tersangka.
Saat ini, HA dan BSW harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan pelanggaran transaksi elektronik berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.
Baca Juga: Bule di Bali Diduga Bersetubuh di Depan Rumah Warga Tuai Kemarahan Publik
Dengan bukti yang ada, kasus ini kini masuk dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk memastikan seluruh fakta yang terlibat dalam kasus transaksi fiktif miliaran rupiah ini.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Bule di Bali Diduga Bersetubuh di Depan Rumah Warga Tuai Kemarahan Publik
-
Duta Sheila On 7 Ikut Ronda di Pos Kamling Meski Sibuk, Simak Jadwal Piketnya
-
Fortuner Tabrak Truk yang Parkir di Pinggir Jalan, Publik Sayangkan Hal Ini
-
Mahasiswi UIN Suska Riau Terekam Salat dengan Gerakan Aneh, Apa Kata Rektor?
-
Emak-emak Bongkar Pembatas Jalan Tol Indralaya-Prabumulih, Berakhir Menyesal
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Tak Hanya Bantuan Logistik, PSI Padang Sediakan Potong Rambut Gratis bagi Penyintas
-
Pencarian Korban Banjir Bandang Agam Diperpanjang 15 Hari, Tim Gabungan Kerahkan Alat Berat
-
10 Jenazah Korban Banjir Bandang Dimakamkan Massal di Agam, Semua Tanpa Identitas!
-
Waspada Bencana Mengintai, Cuaca Ekstrem Sumbar Diprediksi hingga 13 Desember 2025
-
KLH Segel Sementara Tambang di Sumbar, Pasang Plang Pengawasan Publik