SuaraSumbar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat pelaku pelanggaran transaksi elektronik yang menimbulkan kerugian besar bagi PT GOTO Go-Jek Tokopedia (Goto Group).
Pelaku berinisial HA dan BSW, yang berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur, diduga kuat telah membuat lebih dari seratus ribu orderan fiktif yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2,2 miliar bagi perusahaan tersebut.
Dalam keterangannya, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, menyatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan Goto Group yang menemukan adanya transaksi mencurigakan pada periode 1 Oktober 2022 hingga 15 Agustus 2023.
Penyelidikan yang dilakukan mengungkapkan bahwa selama periode tersebut, HA dan BSW mengoperasikan 95 akun fiktif untuk membuat merchant-merchant fiktif dan melakukan sebanyak 107.066 transaksi makanan fiktif.
Menariknya, akun-akun tersebut diperoleh pelaku melalui pembelian di Facebook dengan harga Rp 800 ribu.
"Melalui 95 akun tersebut, mereka menciptakan pesanan fiktif yang selanjutnya diantar oleh satu dari tersangka ke alamat lain yang juga dikuasai oleh mereka. Cara ini memungkinkan mereka untuk mendapatkan bonus sebesar 20 persen dari setiap transaksi yang dilakukan," jelas Arman, dikutip hari Senin (11/9/2023).
Dengan modus operandi tersebut, selama 10 bulan lamanya pelaku bergantian menjadi pemesan dan pengantar, bahkan dalam sehari mereka dapat melakukan transaksi hingga 1.500 kali. Aksi ini mampu dilancarkan dengan lancar mengingat kedua tersangka adalah mantan driver layanan ojek online.
Menurut pengakuan HA dan BSW, aksi ini mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk enam handphone, satu laptop, serta uang tunai senilai Rp 4,4 juta dan Rp 2,2 juta dari masing-masing tersangka.
Saat ini, HA dan BSW harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan pelanggaran transaksi elektronik berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.
Baca Juga: Bule di Bali Diduga Bersetubuh di Depan Rumah Warga Tuai Kemarahan Publik
Dengan bukti yang ada, kasus ini kini masuk dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk memastikan seluruh fakta yang terlibat dalam kasus transaksi fiktif miliaran rupiah ini.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Bule di Bali Diduga Bersetubuh di Depan Rumah Warga Tuai Kemarahan Publik
-
Duta Sheila On 7 Ikut Ronda di Pos Kamling Meski Sibuk, Simak Jadwal Piketnya
-
Fortuner Tabrak Truk yang Parkir di Pinggir Jalan, Publik Sayangkan Hal Ini
-
Mahasiswi UIN Suska Riau Terekam Salat dengan Gerakan Aneh, Apa Kata Rektor?
-
Emak-emak Bongkar Pembatas Jalan Tol Indralaya-Prabumulih, Berakhir Menyesal
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Obesitas Berisiko Alami Penyakit Ginjal pada Anak, Pola Makan Jadi Sorotan
-
Minuman Kafein Bisa Picu Migrain, Dokter Ungkap Pola Minum yang Aman
-
Jangan Sepelekan! Konsumsi Obat Pereda Nyeri Berlebihan Bisa Picu Sakit Kepala Berulang
-
3 Cara Ampuh Atasi Kantuk Setelah Makan Siang, Biar Tetap Fokus
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan