SuaraSumbar.id - Polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka korupsi pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.
"Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian meningkatkan ke tahap penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melansir Antara, Sabtu (2/9/2023).
Dalam kasus ini, kata Winardy, penyidik menyita uang Rp 270 juta beserta dokumen pembangunan rumah sakit tersebut.
"Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,174 miliar," ujar Winardy.
Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit tersebut berawal ambruknya bagian teras pada November 2022. Rumah sakit regional itu dibangun bertahap sejak 2016 dengan biaya bersumber dari anggaran pendapatan belanja Aceh (APBA).
Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik melibatkan lima orang ahli konstruksi serta memintai keterangan sebanyak 27 orang saksi dari pihak terkait. Dari hasil pemeriksaan saksi, pembangunan rumah sakit diduga tidak sesuai spesifikasi.
Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Winardy.
Baca Juga: Hasil Persija vs Persib: Sundulan Maut Marko Simic Bawa Macan Kemayoran Sementara Unggul 1-0
Berita Terkait
-
Cak Imin Berpotensi Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Sistem Pelindungan TKI
-
Ada 39 Rekening Koran, KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dirut Taspen Antonius Kosasih
-
Buronan Korupsi Dana KUR Bank BUMN di Lampung Ditangkap
-
Saksi Korupsi Lukas Enembe Ngaku Dihubungi Jubir KPK, Ali Fikri: Kami Tak Pernah Berurusan dengan Saksi
-
Usai Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dirut Taspen, Mantan Istri Sebut Tahapannya Naik ke Penyelidikan
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Nasib Tenaga Honorer Non Database di Pemkot Bukittinggi, Benarkah Diputus Kontrak?
-
Nasib 2 Nelayan Hilang Kontak 2 Hari di Laut Pesisir Selatan, Ini Penjelasan Tim SAR
-
Dukung Penguatan Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 ke 3,76 Juta Penerima
-
Viral Berenang di Sungai Demi Pasien, Bidan di Pasaman Dapat Penghargaan dan Motor Dinas!
-
Viral Bidan Dona Berenang Seberangi Sungai Demi Obati Warga di Pasaman, Jembatan Putus!