SuaraSumbar.id - Polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka korupsi pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.
"Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian meningkatkan ke tahap penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melansir Antara, Sabtu (2/9/2023).
Dalam kasus ini, kata Winardy, penyidik menyita uang Rp 270 juta beserta dokumen pembangunan rumah sakit tersebut.
"Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,174 miliar," ujar Winardy.
Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit tersebut berawal ambruknya bagian teras pada November 2022. Rumah sakit regional itu dibangun bertahap sejak 2016 dengan biaya bersumber dari anggaran pendapatan belanja Aceh (APBA).
Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik melibatkan lima orang ahli konstruksi serta memintai keterangan sebanyak 27 orang saksi dari pihak terkait. Dari hasil pemeriksaan saksi, pembangunan rumah sakit diduga tidak sesuai spesifikasi.
Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Winardy.
Baca Juga: Hasil Persija vs Persib: Sundulan Maut Marko Simic Bawa Macan Kemayoran Sementara Unggul 1-0
Berita Terkait
-
Cak Imin Berpotensi Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Sistem Pelindungan TKI
-
Ada 39 Rekening Koran, KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dirut Taspen Antonius Kosasih
-
Buronan Korupsi Dana KUR Bank BUMN di Lampung Ditangkap
-
Saksi Korupsi Lukas Enembe Ngaku Dihubungi Jubir KPK, Ali Fikri: Kami Tak Pernah Berurusan dengan Saksi
-
Usai Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dirut Taspen, Mantan Istri Sebut Tahapannya Naik ke Penyelidikan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara
-
30 Tahun Menanti Perbaikan Drainase, Warga Dadok Tunggul Hitam Kembali Diterjang Banjir Parah
-
Banjir Terjang Kota Padang, 2.033 Warga Dievakuasi
-
Hadapi Musim Kemarau, Kemenhut Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Jambi