SuaraSumbar.id - Polemik gugatan soal batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), masih berlangsung. Usai masalah batas minimal, giliran batas maksimal usia Capres dan Cawapres 65 tahun kini dibicarakan.
Sejumlah pihak menilai, gugatan tersebut sengaja dilayangkan demi menjegal Prabowo Subianto menjadi Capres 2024. Sebab saat ini, usia Ketum Gerindra itu sudah 71 tahun.
Menurut politisi Partai Gerindra, Nofi Candra, gugatan tersebut tidak ada yang salah. Namun sejatinya, tidak perlu ada batas maksimal usai Capres dan Cawapres.
"Tak perlu ada pembatasan usia maksimum karena sebelum maju sudah ada tes kesehatan sebagai persyaratan. Paling itu kan sehat jasmani rohani, dan mampu melaksanakan tugas," kata mantan anggota DPD RI dari Sumatera Barat (Sumbar) itu, Sabtu (26/8/2023).
Nofi Candra mengatakan, betapa banyak usia pemimpin di dunia yang jauh lebih senior. Mereka tetap produktif bahkan berprestasi. Misalnya, Joe Biden, Presiden Amerika Serikat.
Selain itu, ada juga nama Mahathir Mohammad yang berusia 92 dilantik menjadi Perdana Menteri (PM) Malaysia untuk kali kedua.
"Pak Prabowo di kabinet juga bertabur prestasi dan kinerjanya positif. Berbagai kemajuan peningkatan alutsista terus dilakukan. Indonesia semakin disegani dunia," ungkapnya.
Meski begitu, Caleg DPR RI Dapil Sumbar 1 itu mengatakan, semua warga negara berhak melakukan judicial review (JR) ke MK. "Maju sebagai Capres juga hak konstitusional Pak Prabowo. Biarkan masyarakat yang menilai," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengubah aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang saat ini usia maksimal diminta menjadi 65 tahun dan minimal usia 21 tahun.
Baca Juga: Pro Kontra Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD: Tunggu Keputusan MK
Selain itu, MK diminta mengubah aturan soal batasan berapa kali calon presiden dan calon wakil presiden mengajukan diri, kekinian diminta dibatasi dua kali maju saja.
Hal itu berdasarkan adanya gugatan terhadap batas usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Kemudian juga Pasal 169 huruf n dalam UU Pemilu.
Pemohon dalam gugatan itu bernama Gulfino Guevaratto, dengan kuasa hukum Donny Tri Istiqomah.
Awalnya, Donny menyampaikan, bahwa gugatan ini dilayangkan atas dasar kegelisahan terkait adanya gugatan serupa, namun meminta batasan usia capres-cawapres minimum diubah menjadi 35 tahun.
"Karena menurut kami permohonan-permohonan dari usia 35 kemudian ada kemarin masuk lagi usia tertinggi 70 itu menurut kami itu gimana belum ada dasar hukum yang jelas justru itu malah menambah semakin diskriminatif," kata Donny dalam konferensi persnya di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Dilihat dari petitumnya, mereka meminta batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q yang sebelumnya hanya mengatur syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun itu diubah. Hal itu lantaran dianggap telah bertentangan dengan dengan Pasal 28D ayat 3 dan Pasal 28J ayat 1 UUD 1945.
Berita Terkait
-
Soal Gugatan Batas Usia Capres, Nasir PKS: MK Jadi Keranjang Sampah
-
Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Sekjen PDIP: Jangan Gunakan Hukum Sebagai Alat Saling Jegal
-
Gugatan Batas Usia Capres ke MK Dinilai Tidak Tepat: Curi Kesempatan dalam Kesempitan!
-
Didukung Golkar Dan PAN, Kader Gerindra Sumsel Terima Seruan Ini Guna Menangkan Prabowo Subianto
-
Ramai-ramai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Ada yang Minta Turun 21 Tahun
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Momentum Imlek 2026, BRI Perkuat Layanan Wealth Management bagi Nasabah
-
Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Wakajati Sumbar: Kami Bekerja Serius!
-
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!
-
ASN Dharmasraya Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Buat Mudik!
-
Yuk Liburan Lebaran Hemat Pakai Promo Spesial BRI!