SuaraSumbar.id - Polemik gugatan soal batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), masih berlangsung. Usai masalah batas minimal, giliran batas maksimal usia Capres dan Cawapres 65 tahun kini dibicarakan.
Sejumlah pihak menilai, gugatan tersebut sengaja dilayangkan demi menjegal Prabowo Subianto menjadi Capres 2024. Sebab saat ini, usia Ketum Gerindra itu sudah 71 tahun.
Menurut politisi Partai Gerindra, Nofi Candra, gugatan tersebut tidak ada yang salah. Namun sejatinya, tidak perlu ada batas maksimal usai Capres dan Cawapres.
"Tak perlu ada pembatasan usia maksimum karena sebelum maju sudah ada tes kesehatan sebagai persyaratan. Paling itu kan sehat jasmani rohani, dan mampu melaksanakan tugas," kata mantan anggota DPD RI dari Sumatera Barat (Sumbar) itu, Sabtu (26/8/2023).
Nofi Candra mengatakan, betapa banyak usia pemimpin di dunia yang jauh lebih senior. Mereka tetap produktif bahkan berprestasi. Misalnya, Joe Biden, Presiden Amerika Serikat.
Selain itu, ada juga nama Mahathir Mohammad yang berusia 92 dilantik menjadi Perdana Menteri (PM) Malaysia untuk kali kedua.
"Pak Prabowo di kabinet juga bertabur prestasi dan kinerjanya positif. Berbagai kemajuan peningkatan alutsista terus dilakukan. Indonesia semakin disegani dunia," ungkapnya.
Meski begitu, Caleg DPR RI Dapil Sumbar 1 itu mengatakan, semua warga negara berhak melakukan judicial review (JR) ke MK. "Maju sebagai Capres juga hak konstitusional Pak Prabowo. Biarkan masyarakat yang menilai," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengubah aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang saat ini usia maksimal diminta menjadi 65 tahun dan minimal usia 21 tahun.
Baca Juga: Pro Kontra Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD: Tunggu Keputusan MK
Selain itu, MK diminta mengubah aturan soal batasan berapa kali calon presiden dan calon wakil presiden mengajukan diri, kekinian diminta dibatasi dua kali maju saja.
Hal itu berdasarkan adanya gugatan terhadap batas usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Kemudian juga Pasal 169 huruf n dalam UU Pemilu.
Pemohon dalam gugatan itu bernama Gulfino Guevaratto, dengan kuasa hukum Donny Tri Istiqomah.
Awalnya, Donny menyampaikan, bahwa gugatan ini dilayangkan atas dasar kegelisahan terkait adanya gugatan serupa, namun meminta batasan usia capres-cawapres minimum diubah menjadi 35 tahun.
"Karena menurut kami permohonan-permohonan dari usia 35 kemudian ada kemarin masuk lagi usia tertinggi 70 itu menurut kami itu gimana belum ada dasar hukum yang jelas justru itu malah menambah semakin diskriminatif," kata Donny dalam konferensi persnya di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Dilihat dari petitumnya, mereka meminta batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q yang sebelumnya hanya mengatur syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun itu diubah. Hal itu lantaran dianggap telah bertentangan dengan dengan Pasal 28D ayat 3 dan Pasal 28J ayat 1 UUD 1945.
Berita Terkait
-
Soal Gugatan Batas Usia Capres, Nasir PKS: MK Jadi Keranjang Sampah
-
Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Sekjen PDIP: Jangan Gunakan Hukum Sebagai Alat Saling Jegal
-
Gugatan Batas Usia Capres ke MK Dinilai Tidak Tepat: Curi Kesempatan dalam Kesempitan!
-
Didukung Golkar Dan PAN, Kader Gerindra Sumsel Terima Seruan Ini Guna Menangkan Prabowo Subianto
-
Ramai-ramai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Ada yang Minta Turun 21 Tahun
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian