SuaraSumbar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mengajukan kasasi menyikapi vonis bebas terdakwa pencabulan terhadap anak kandungnya. Korban yang kini berumur 10 tahun, dicabuli hingga mengalami penyakit menular seksual.
Terdakwa Budi Satria, divonis bebas majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada 26 Juli 2023. Padahal, JPU menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.
Kepala Kejaksaaan Negeri Agam, Burhan, mengatakan memori kasasi telah dikirim pada Senin (14/8/2023). Hal ini sebagai upaya langkah hukum pasca putusan vonis bebas pengadilan.
"Kami mengajukan kasasi dan telah dikirim memori kasasi ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk disampaikan ke Mahkamah Agung," kata Burhan, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: 5 Rumah Warga Padang Ditimpa Pohon Tumbang
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Agam, Irwan Marbun, menambahkan, langkah hukum yang bisa diambil memang hanya di tingkat kasasi. Sebab, putusan pengadilan memvonis bebas terdakwa.
"Karena keputusan bebas, upaya hukum lanjutan kasasi. Kami menunggu, sidang nanti di Mahkamah Agung. Harapan di Mahkamah Agung bisa terbukti.
Sama-sama kita pantau nantinya," ujar Irwan.
Terkait vonis bebas ini, Irwan menegaskan, bukan berarti dakwaan jaksa lemah. Meskipun demikian, keputusan hakim memvonis bebas terdakwa harus dihormati.
"Kami yakini terbukti. Cuman beda pertimbangan hakim, melihat sudut pandang perkara ini. Hakim memiliki pertimbangan sendiri menilai perkara ini, patut dihormati," imbuhnya.
Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa mencabuli korban A yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang selama dua tahun, dari 2020 hingga 2022.
Baca Juga: Panen Madu Gala-gala di Padang
Terdakwa membujuk korban dengan menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter. Jika korban menolak, terdakwa mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu korban yang merupakan mantan istrinya.
Berita Terkait
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Kelewatan! Seorang Ayah Di Mataram Tega Cabuli Putri Kandung Sejak Masih SMP
-
Ini Tampang Petugas Damkar Jaktim Yang Diduga Cabuli Anak Kandung
-
Bejat! PNS Di Banten 6 Tahun Cabuli Anak Kandung Sendiri, Pesan WA Jadi Bukti
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!