SuaraSumbar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mengajukan kasasi menyikapi vonis bebas terdakwa pencabulan terhadap anak kandungnya. Korban yang kini berumur 10 tahun, dicabuli hingga mengalami penyakit menular seksual.
Terdakwa Budi Satria, divonis bebas majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada 26 Juli 2023. Padahal, JPU menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.
Kepala Kejaksaaan Negeri Agam, Burhan, mengatakan memori kasasi telah dikirim pada Senin (14/8/2023). Hal ini sebagai upaya langkah hukum pasca putusan vonis bebas pengadilan.
"Kami mengajukan kasasi dan telah dikirim memori kasasi ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk disampaikan ke Mahkamah Agung," kata Burhan, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: 5 Rumah Warga Padang Ditimpa Pohon Tumbang
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Agam, Irwan Marbun, menambahkan, langkah hukum yang bisa diambil memang hanya di tingkat kasasi. Sebab, putusan pengadilan memvonis bebas terdakwa.
"Karena keputusan bebas, upaya hukum lanjutan kasasi. Kami menunggu, sidang nanti di Mahkamah Agung. Harapan di Mahkamah Agung bisa terbukti.
Sama-sama kita pantau nantinya," ujar Irwan.
Terkait vonis bebas ini, Irwan menegaskan, bukan berarti dakwaan jaksa lemah. Meskipun demikian, keputusan hakim memvonis bebas terdakwa harus dihormati.
"Kami yakini terbukti. Cuman beda pertimbangan hakim, melihat sudut pandang perkara ini. Hakim memiliki pertimbangan sendiri menilai perkara ini, patut dihormati," imbuhnya.
Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa mencabuli korban A yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang selama dua tahun, dari 2020 hingga 2022.
Baca Juga: Panen Madu Gala-gala di Padang
Terdakwa membujuk korban dengan menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter. Jika korban menolak, terdakwa mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu korban yang merupakan mantan istrinya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Kelewatan! Seorang Ayah Di Mataram Tega Cabuli Putri Kandung Sejak Masih SMP
-
Ini Tampang Petugas Damkar Jaktim Yang Diduga Cabuli Anak Kandung
-
Bejat! PNS Di Banten 6 Tahun Cabuli Anak Kandung Sendiri, Pesan WA Jadi Bukti
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam
-
Aktivitas Vulkanik Gunung Talang Solok Meningkat, Badan Geologi Minta Masyarakat Waspada Longsor!