Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 14 Agustus 2023 | 20:46 WIB
Miss Universe Indonesia 2023 diminta telanjang dan difoto saat body checking (Instagram)

SuaraSumbar.id - Kasus dugaan pelecehan seksual pada kontestan Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea pun tak tinggal diam dan ikut angkat bicara terkait isu kontroversial ini.

Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman Paris mengungkapkan pandangannya mengenai kasus tersebut, bukan dengan memberikan pernyataan tegas, tapi dengan menekankan beberapa pertanyaan krusial yang perlu dijawab.

“Kasus Miss Universe, hanya ada satu pertanyaan hukum menjawab apakah itu pelecehan atau pidana?” tanya Hotman dalam unggahan tersebut, dilansir dari Instagram resminya, Senin (14/8/2023).

Selain itu, Hotman juga mempertanyakan hak para kontestan yang mengaku diminta untuk tidak berbusana saat dipotret.

Baca Juga: 9 Orang Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia

“Apakah si cantik, para kontestan, pada saat diminta untuk membuka bagian sensitif untuk difoto atau dilihat, apakah si cewek itu berhak menolak atau dia memilih untuk tetap dipotret bagian sensitif karena kalau dia menolak, pencalonan gugur. Jadi, pilihan di tangan siapa?” ungkap Hotman.

Pengacara kondang ini menilai bahwa jawaban atas pertanyaan ini sangat penting untuk menentukan arah penyelesaian kasus ini.

“Itu pertanyaan hukum yang tepat sebelum Anda menentukan apakah itu pidana atau tidak,” tegasnya.

Salah satu kontestan MUID 2023 mengaku diminta untuk tidak berbusana dalam proses pemeriksaan tubuh, dan ada pria yang hadir saat itu. Bahkan, seorang COO acara diduga telah memfoto tubuh finalis tersebut.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan tentunya menjadi sorotan serius mengingat hak dan martabat para kontestan yang terlibat.

Baca Juga: Skandal Pelecehan, Miss Universe Organization Putus Hubungan dengan Poppy Capella

Hotman Paris melalui pertanyaan-pertanyaannya ini memberikan titik pandang yang berbeda dan mungkin dapat memberikan pencerahan dalam penanganan kasus ini ke depannya.

Kontributor : Rizky Islam

Load More