Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 30 Juli 2023 | 16:17 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

"Salah satu pelaku merupakan karyawan korban dan tiga pelaku lainnya tetangga korban. Total kerugian korban sekitar Rp 80 juta," katanya.

Keempat pelaku tindak pidana pencurian diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuan tahun penjara.

Load More