Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 27 Juni 2023 | 21:09 WIB
Tersangka penggelapan mobil rental. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan mobil di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Dari tangan para tersangka, polisi menyita 17 unit mobil minibus.

Kapolsek Kuranji, AKP Nasirwan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kejadian yang dialami korban pada Senin (5/6/2023) lalu di Jalan Raya Kampung Lalang, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, kota Padang.

Dari kasus ini, pihaknya menangkap tiga tersangka. Masing-masing, seorang perempuan dan dua laki-laki. Mereka berinisial FN alias E (43) ibu rumah tangga sebagai pelaku utama, dibantu oleh M (45), dan E alias J (60).

AKP Nasirwan mengatakan, modus yang dipakai tersangka adalah dengan cara merental mobil kepada pemilik mobil rental atau korban.

Baca Juga: Mobil Dibawa Kabur Teman Sendiri, Pria di Padang Lapor Polisi

"Saat mengambil mobil tersangka langsung membayar biaya sewa, setelah pemilik mobil rental percaya barulah mobil digadaikan ke orang lain," katanya, Selasa (27/6/2023).

Dari pengembangan kasus, polisi akhirnya mengamankan belasan unit mobil jenis minibus yang diduga kuat merupakan objek penggelepan tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 327 Jo Pasal 378 Jo Pasal 489 Jo 55 KHUPidana.

"Para tersangka telah kami tahan dan mereka menjalani pemeriksaan di tingkat penyidikan," jelasnya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada pelaku usaha rental mobil atau warga supaya berhati-hati ketika memberikan atau meminjamkan barang berharga kepada seseorang.

Baca Juga: Sambut Ramadan 2023, Badan Rescue NasDem Sumbar Bagi 1000 Paket Takjil Gratis di Padang

"Teliti betul identitas orang yang akan meminjam serta latar belakangnya, jangan sampai kecolongan sehingga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan yang memang berniat tidak baik," katanya. (Antara)

Load More