SuaraSumbar.id - Pemprov Sumbar membantah isu kenaikan pajak BBM Bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) di wilayah Sumatera Barat. Kenaikan pajak hanya untuk BBM non subsidi yang juga masih menunggu hasil evaluasi Ranperda dari Kementerian Dalam Negeri RI.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi. “Tidak ada kenaikan untuk tarif pajak BBM bersubsidi, yang dibahas dan diputuskan dengan DPRD hanya pajak BBM non subsidi sebesar 2,5 persen,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/6/2023).
Maswar Dedi mengatakan, Pemprov Sumbar tidak berpikir untuk menaikan pajak BBM bersubsidi. Sedangkan BBM non subsidi rata-rata dipakai oleh masyarakat kelas menengah ke atas. Atas dasar itu, kenaikan pajak untuk BBM non subsidi ini tidak akan berdampak kepada semua lapisan masyarakat.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan agar kuota BBM non subsidi Sumbar betul-betul dikonsumsi oleh masyarakat Sumbar, bukan malah dikonsumsi pihak lain karena alasan perbedaan harga. Ini juga didasari hasil kesepakatan seluruh Bapenda se Sumatera," katanya.
Baca Juga: 63 Ekor Sapi Kurban Pemprov Sumbar Disebear ke Daerah 3T
Menurut Maswar Dedi, usulan tentang kenaikan BBM non subsidi ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah dimana pada pasal 26 ayat (1) disebutkan Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Saat ini, Pemprov Sumbar masih memakai UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan tarif PBBKB sebesar 7,5 persen. Angka tarif tersebut berada di bawah tarif PBBKB yang diberlakukan di Provinsi Riau yaitu sebesar 10 persen.
Dengan kondisi itu, terjadi selisih harga antara Sumbar dengan Riau. Akibatnya, kuota BBM non subsidi di Sumbar, terutama pada daerah perbatasan, dikonsumsi kendaraan dari luar Sumbar.
“Jika kita samakan menjadi 10 persen, harga BBM non subsidi di Sumatera menjadi sama. Tidak ada lagi kesenjangan ketersediaan dan konsumsinya menjadi tepat sasaran,” ujarnya.
Menurutnya, langkah itu juga tidak akan mengganggu perekonomian masyarakat kecil dan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sebab, yang mengkonsumsi BBM non subsidi sebahagian besar adalah orang yang ekonominya diatas rata-rata, bukannya masyarakat tidak mampu.
Baca Juga: Realisasi APBD 2023 Masih Rendah, Gubernur Sumbar Desak OPD Capai Target
“Pajak BBM subsidi masih 5 persen. Sama dengan daerah lain di Seluruh Indonesia,” ujarnya.
Maswar Dedi mengatakan, usulan kenaikan tersebut telah melalui pembahasan dengan DPRD Sumbar. Sebab, untuk memberlakukannya dibutuhkan perangkat hukum, berupa peraturan daerah (Perda). “Ini bukan keputusan Pemprov Sumbar sendiri, tapi telah dibahas dan diputuskan bersama dengan DPRD,” ungkap Dedi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar