SuaraSumbar.id - Ustaz HEH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar). Ustaz HEH sebelumnya diduga menghina dengan menyamakan Muhamadiyah dengan Syiah. Pernyataan itu ditulisnya di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas membenarkan penetapan tersangka Ustaz HEH. Ia menyebutkan, penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara.
Menurut Alfian, gelar perkara dilakukan penyidik pada Rabu (14/6/2023). "Hasil gelar sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Alfian, Rabu (14/6/2023.
Ustaz HEH disangkakan Pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Sejoli Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Pelecehan Diserahkan ke Kejaksaan
Alfian mengungkapkan, tersangka terancam hukuman penjara enam tahun. Namun belum diketahui apakah tersangka langsung ditahan atau tidak usai penetapan tersangka.
"Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikannya," kata dia.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar melibatkan sejumlah saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa dan ITE. Total, sudah empat orang saksi diminta keterangan.
Sebelumnya, Pemimpin Wilayah Muhammadiyah Sumbar menyatakan tolak berdamai dengan Ustaz HEH, meskipun telah meminta maaf.
Ketua Pimpinan Wilayah Muhamadiyah Sumbar, Dr. Bakhtiar mengungkapkan, Ustaz HEH telah dimaafkan, namun untuk kasus tetap akan diproses di ranah hukum.
Baca Juga: Kapolri Tanggapi Pengajuan Banding Teddy Minahasa Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
"Untuk permohonan maaf secara individu sudah dimaafkan. Sesuai lembaga ada proses hukum dilalui. Proses berjalan, ikuti saja proses hukum itu," kata Bachtiar.
Berita Terkait
-
Profil dan Rekam Jejak Brigjen Gatot Tri Suryanta: Kapolda Sumbar Baru, Teman Satu Angkatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
-
Sahroni Peringatkan Kapolda Sumbar: Jangan Main-main, Lurus-lurus Saja Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi!
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
-
Digunduli dan Tangan Diborgol, AKP Dadang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Sumbar
-
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini