SuaraSumbar.id - Izin operasional dua perguruan tinggi di Sumatera Barat (Sumbar) resmi dicabut tahun 2022 lalu. Perguruan tinggi itu yakni STIH Padang sama STISIP Padang. Sedangkan di tahun 2023, terdapat 15 perguruan tinggi non operasional.
Sebaran perguruan tinggi non operasional ini terdapat di empat provinsi atau di bawah LLDIKTI Wilayah X yaitu Sumbar, Jambi, Riau dan Kepulauan Riau.
"Kami sudah menyurati kementerian bahwa masih ada 15 perguruan tinggi yang non operasional di Sumbar, Jambi, Riau, Kepulauan Riau," ujar Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah X, Rahmi, Senin (29/5/2023).
Ia mengungkapkan saat ini LLDIKTI Wilayah X sedang menelusuri keberadaan kepengurusan 15 perguruan tinggi non operasional tersebut. Karena tidak ditemukan mahasiswanya atau tidak ada.
"Karena mahasiswanya tidak ada lagi. Akhirnya mereka tidak bisa menutupi biaya operasionalnya, sehingga kampusnya tidak ada lagi," jelasnya.
"Perguruan tingginya masih terdaftar di LLDIKTI Wilayah X, tapi aktivitas pembelajaran, tri dharma sudah tidak berjalan lagi," sambungnya.
Tidak ditemukan kepengurusan yayasan itu, kata Rahmi, juga menjadi kendala dalam proses pembinaan perguruan tinggi non operasional.
"Kalau kami tentunya kalau bisa secepatnya proses pembinaannya. Tapi kadang terkendala siapa pengurusnya lagi dan keberadaan tempat," ungkapnya.
Ia memastikan 15 perguruan tinggi non operasional tidak akan membuka penerimaan mahasiswa baru. Karena selain ketidakjelasan kepengurusan, lokasi kampus juga tidak diketahui.
Baca Juga: Izinnya Batal Dicabut, Menag Ad Interim Muhadjir Harap Ada Perbaikan Manajemen Ponpes Shiddiqiyah
"Kalau sampai saat ini keberadaan kampusnya tidak ada lagi yang 15 perguruan tinggi ini. Tidak tahu lagi di mana, karena memang, makanya kendala kami mencari siapa pengurus yayasannya. Itu yang jadi terkendala," kata dia.
Rahmi menyebutkan, solusi bagi perguruan tinggi non operasional dapat bertahan atau agar tidak dicabut izinnya salah satunya adalah dengan melakukan penggabungan dengan perguruan tinggi lain.
"Solusinya salah satunya mungkin bergabung dengan perguruan tinggi yang lebih kuat. Bisa bergabung dengan perguruan tinggi yang tidak ada mahasiswa, mungkin ada penjualan perguruan tinggi. Marger, adanya penggabungan," pungkasnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Duh! Ternyata Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 17 Perguruan Tinggi Sejak Januari- Maret 2023, Ini Masalahnya
-
Sebelum Lakukan Blokir pada PSE, Kominfo Akan Ajukan Teguran Tertulis Pada Platform Online
-
Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah, KPAI: Bukan Rumahnya yang Dibubarkan tapi Oknumnya Diproses
-
Peduli Nasib Santri, 4 Fakta Pembatalan Pencabutan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah
-
Pahami Dalih Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah, Legislator: Agar Santri Bisa Dapat Jaminan Pendidikan
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
KLH Segel 5 Tambang di Sumbar, Diduga Picu Banjir DAS Batang Kuranji Padang
-
72 Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam Belum Ditemukan, Pencarian Dikebut Pakai Alat Berat
-
Parah! Kematian Ikan Danau Maninjau Tembus 1.428 Ton, Petani Merugi Rp 32,86 Miliar
-
Danantara dan BP BUMN Konsolidasikan 1.000 Relawan BUMN di Sumatra, Dukung Pemulihan Warga Terdampak
-
BRI Terjunkan Berbagai Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera