SuaraSumbar.id - Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan tega memperkosa seorang anak panti berkebutuhan khusus. Kelakuan bejat itu dilakukan tersangka H (40) kepada korban JW (22) di semak-semak kawasan Pantai Nirwana, Kota Padang, Sumatera Barat.
Korban yang tidak terima diperlakukan seperti itu melapor ke pimpinan panti tempatnya tinggal. Alhasil, polisi yang menerima laporan langsung memburu pelaku dan menangkapnya saat berada di kediamannya di Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, pada Kamis (25/5/2023).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan dari pimpinnan panti asuhan tempat korban bernaung.
"Pimpinan panti asuhan tidak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya melapor ke Unit IV/PPA," katanya, Jumat (26/5/2023).
Peristiwa itu diketahui setelah pimpinan panti menelusuri laporan dari masyarakat yang menyebutkan korban dibawa oleh pelaku menggunakan sepeda motor dari kawasan panti.
Lantas, pimpinan dan pengasuh panti asuhan mencari keberadaan korban, namun tidak ditemukan. Barulah setelah korban korban pulang ke panti, ia menceritakan peristiwa yang dialaminya.
"Korban bercerita kepada kepala panti asuhan bahwa ia dibawa ke semak-semak Pantai Nirwana Padang dan di setubuhi oleh pelaku," katanya.
Saat ini, pelaku H telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 286 KUHPidana tentang tindak pidana pemerkosaan.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Sakit Hati Dihina hingga Anaknya Dikatai Haram, Pria di Padang Tusuk IRT
Berita Terkait
-
Kasus Tahanan Polresta Padang Kabur Saat Pemeriksaan, Kapolda Sumbar Sebut Anggota Lalai dan Langgar SOP
-
Kasus Kaburnya Tahanan Polresta Padang, Propam Polda Sumbar Sebut Anggota Lalai
-
Polres Jakbar Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Penculikan dan Perkosaan ABG 17 Tahun
-
Gadis Belia di Kebon Jeruk Diculik, Digilir 3 Pemabuk di Kontrakan
-
4 Anggota Polresta Padang Diperiksa Propam Polda Sumbar, Ini Kasusnya
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terupdate Agustus 2025
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
Terkini
-
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Berujung ke Ranah Hukum, Polisi Dalami
-
Bersama BRI, UMKM Aiko Maju Layani 2.400 Siswa Program MBG di Kepulauan Siau
-
Bantah 17 Mahasiswa KKN Unand Hilang di Limapuluh Kota: Sedang Survei Perkebunan Kopi!
-
Forum KONI se-Sumbar Kecam Penyegelan KONI Sumbar: Dukung Proses Hukum dan Legalitas Kepengurusan!
-
Tol Padang-Sicincin Resmi Berbayar Mulai 2 Agustus 2025, Berapa Tarifnya?