SuaraSumbar.id - Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan tidak ada pemerasan yang dilakukan Kepala BNNK Pasaman Barat (Pasbar) Irwan Effenry Am kepada istri tersangka berinisial YEL yang ditangkap di Kota Payakumbuh pada Maret 2023 lalu.
"Tidak ada pemerasan, tetapi yang ada adalah upaya dari istri tersangka untuk menyuap penyidik supaya mengubah pasal untuk meringankan hukuman tersangka, yakni dari pengedar Pasal 112 dan Pasal 114 menjadi pemakai Pasal 127) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos, Jumat (19/5/2023).
Menurutnya, pengedar itu hukumannya mati, sedangkan pemakai hukuman penjara di atas lima tahun.
Ia mengatakan proses hukum terhadap tersangka (YEL) masih berjalan. Dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada jaksa.
Baca Juga: 4 Orang Tewas Tenggelam Saat Berwisata di Lubuak Cempong Pasaman Barat
"Untuk istri tersangka akan kita laporkan dugaan penyuapan terhadap anggota," kata dia.
Menurut dia, hal ini diketahui setelah pihaknya memanggil dan memeriksa Kepala BNN Kabupaten Pasaman terkait dugaan pemerasan yang diakui istri pelaku YEL.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah satu dari dua orang istri dari tersangka yang ditangkap membeberkan dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat.
Istri tersangka mengaku diminta uang Rp25 juta untuk perubahan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ditawarkan perubahan BAP oleh Kepala BNN Pasaman Barat. Diminta dalam tiga hari cari uang, saya mana tahu, saya orang kampung, tidak tahu soal-soal BAP," kata dia.
Baca Juga: Tragis! Siswa SMP di Sumbar Tewas Diterkam Buaya, Mayatnya Ditemukan Setelah Hilang Tiga Hari
Ia menyebutkan untuk perubahan BAP harus membayar Rp25 juta. "Saya tanya dimana dicari uang segitu, saya tidak ada uang. Saya lagi sulit, tidak ada harta lagi, usaha macet. Terus dia bilang usahakan cari selama tiga hari," katanya.
Mendengar kabar itu istri tersangka mengakui dirinya stres dan membuat kondisi kehamilannya tidak stabil. Ibu tiga orang anak ini pun terpaksa menggadaikan sepeda motor miliknya.
"Saya stres, panik, lalu menggadaikan sepeda motor, dapat uang Rp15 juta. Saya antar uang itu ke ruangan Kepala BNN Kabupaten Pasaman ini, saya bilang hanya ada Rp 15 juta," kata dia.
Uang Rp15 juta itu diterima Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat meskipun yang diminta sebesar Rp25 juta. Namun nyatanya, perubahan pasal itu tidak terealisasikan, kata istri tersangka.
Ia protes dan ternyata perubahan pasal tidak bisa dilakukan. Tindakan pemerasan ini diceritakan istri tersangka kepada saudaranya. Ia menyebutkan saudaranya sebagai wartawan yang berdomisili di Pasaman Barat.
"Diterima uang Rp15 juta itu. Setelah diterima, saya tanya apa BAP jadinya? Apa pasal yang diterapkan. Pasal 114, Pasal 112, katanya, berarti sama saja. Yang ditawarkan jadi Pasal 127 sebagai pemakai, jadi apa gunanya minta uang? Tidak bisa katanya," papar istri tersangka.
"Saya cerita ke saudara yang juga wartawan. Takut dia. Dipulangkan duit itu, kalau enggak salah bulan April 2023. Jadi datang dua anggota BNN Kabupaten Pasaman Barat ke rumah saya," tambahnya.
Ia mengatakan proses penyerahan uang ini direkam sebagai barang bukti. (Antara)
Berita Terkait
-
Tergerus Proyek Nasional, Warga Nagari Air Bangis Geruduk Komnas HAM
-
Buntut Aksi Kekerasan Saat Demo Warga Air Bangis, 4 Anggota Polisi Dilaporkan Ke Polda Sumbar
-
Tak Kecam Aksi Kekerasan ke Warga Air Bangis Sumbar, Komnas HAM Justru Desak Polri Lakukan Investigasi
-
Polemik Demo Warga Air Bangis Berujung Viralnya Brimob Masuk Masjid
-
Warga dan Mahasiswa Demonstran Penolak Proyek Strategis Nasional di Air Bangis Ditangkap
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
Terkini
-
Jadi Best Retail Bank Indonesia, BRI Komitmen Hadirkan Layanan Perbankan Berbasis Digital yang Makin Inklusif
-
Jalan Tol Padang-Sicincin Dibuka Saat Mudik Lebaran 2025, Ini Penjelasan Hutama Karya
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!
-
Daftar 7 Kapolres Baru di Polda Sumbar, Lengkap dengan 10 PJU Baru!
-
Kronologi Anggota Satpol PP Padang Tewas Ditabrak Mobil di Pariaman