Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 12 Mei 2023 | 16:26 WIB
Ketua PCM dan AMM Pesisir Selatan usai memberikan keterangan ke polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Ketua Pimpinan Cabang Muhamadiyah (PCM) Inderapura di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), melaporkan seorang wali nagari berinisial NH ke polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor lewat media sosial Facebook.

Cuitan NH menuding Ketua PCM Inderapura, Sarubi, mencuri Masjid Taqwa di nagari tersebut. Hal itu lantaran berubahnya nama masjid dari Masjid Taqwa Kepala Bandar menjadi Masjid Taqwa Muhammadiyah Inderapura.

"Jangan mau lagi pemufakatan jahat dengan modus jual kolak sarabi, bebas mengubah merk Masjid Taqwa Kepala Bandar, jadi masjid ormas bapak semua. Jadi pengurusnya" begitu narasi yang ditulis di akun Facebook @Nofri Hamidi Rajo Kilek.

Nofri mempertanyakan kepada Ustaz dan Buya yang masih terdaftar menjadi pengurus Muhammadiyah Inderapura periode 2020-2025, yang masih turun ke masjid menyampaikan ceramah. Ia meminta agar dapat mengundurkan diri dari pengurus Muhammadiyah Inderapura.

Baca Juga: Polisi Jangan Lemah! Komisi VIII DPR: Usut dan Tindak Pelaku Persekusi Dua Perempuan di Sumbar

"Atau semua hanya untuk mencari sensasi atau karena mata uang Ir. Soekarno dan Moh. Hatta, apakah itu sebab bapak belum mengundurkan diri?" tulisannya lagi.

Dia juga menuliskan bahwa mertuanya telah mengundurkan diri dari kepengurusan Muhammadiyah Inderapura. Hal ini sebagai bukti tidak mau terlibat.

"Tidak mau terlibat sebagai pelaku pencurian Masjid Taqwa Kepala Bandar, dengan modus merubah dan menambah merk, yang dilakukan tanpa musyawarah kepada pemerintah nagari, KUA, Babinsa, Babinkamtibmas, serta tokoh masyarakat, dan para ulama se Inderapura atau di dua Kecamatan Pancung Soal Air Pura," tulisnya lagi.

Kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan ke Polres Pesisir Selatan oleh Anak Muda Muhammadiyah (AMM) Pesisir Selatan. Registrasi laporan terdaftar dengan nomor LP/B/24/III/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRES PESISIR SELATAN/POLDA SUMBAR tanggal 27 Maret 2023.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP AKP Andra Nova mengatakan, laporan ini sedang dalam penyelidikan. Pelapor dan saksi-saksi telah dimintai keterangan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Persekusi Wanita Pemandu Karaoke: Serahkan Diri atau Ditangkap!

"Yang dilaporkan pencemaran nama baik. Bentuk pencemaran nama baiknya dibuat di status Facebook, mencuri masjid. Perkara di status Facebook itu," kata Andra, Jumat (12/5/2023).

Ia membenarkan bahwa yang dilaporkan benar seorang wali nagari.
Menurut Andra, terlapor yang dilaporkan berstatus seorang wali nagari di Kabupaten Pesisir Selatan. Selanjutnya, terlapor bekal dijadwalkan untuk dimintai keterangan.

"Proses masih penyelidikan. Seluruhnya akan kami periksa saksi-saksi, juga nanti terlapor. Akan kami gelar nantinya," jelasnya.

Sementara itu, Ketua PCM Inderapura, Sarubi mengatakan, narasi yang ditulis terlapor menyerangnya secara pribadi dan organisasi Muhammadiyah. Atas dasar itulah ia didampingi Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Pesisir Selatan melapor ke polisi.

"Yang dilaporkan pencemaran nama baik. Antara lain, NH menyebutkan di dalam media sosial di Facebook saya mencuri masjid. Dengan modus menggantikan merek masjid secara sepihak, itu tuduhannya. Kemudian ada postingannya berkait dengan ormas Muhamadiyah," kata Sarubi kepada SuaraSumbar.id.

Sarubi mengatakan, penggantian nama masjid juga telah dilakukan secara musyawarah bersama erangkat nagari hingga pemuka masyarakat. Namun, wali nagari tidak hadir.

"Bukan tidak musyarawah. Sebenarnya sudah dimusyawarahkan, tapi pak wali nagari tidak hadir. Sudah dicari ke rumahnya, tidak ada di rumahnya," ungkapnya.

"Tanda ada musyawarah, itu kan merek dibikin biaya Rp 17,5 juta. Merek ada dua, di depan teras masjid, dulunya keramik, kami ganti granit warna hitam. Sudah selesai, baru dipasang merek. Dana tidak memakai uang kas masjid, uang didapat dari uang dikumpulkan saat musyawarah," sambungnya.

Menurut Sarubi, merek bertuliskan Masjid Taqwa Muhammadiyah Inderapura telah lama ada di dalam depan imam. Sertifikat juga ada bahwa tanah milik Muhammadiyah Cabang Inderapura.

"Di samping musyawarah tadi, ada sertifikat masjid ini sudah lebih 30 tahun umurnya. Bunyinya, tanah hak milik Muhammadiyah cabang inderapura yang di atasnya berdiri masjid dan MDA kepunyaan Cabang Muhamadiyah Inderapura," tegasnya.

Sarubi menegaskan, bangunan masjid atau hak milik Muhammadiyah sifatnya independen. Pakai atau tidak merek Muhammadiyah bukan urusan pemerintah. "Mau mereknya Muhammadiyah atau tidak bukan urusan pemerintahan. Jadi ada apa dengan pak wali," pungkasnya.

Di sisi lain, Wali Nagari NH belum memberikan respon hingga berita ini ditayangkan.

Kontributor: Saptra S

Load More