SuaraSumbar.id - Ratusan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) menggelar demontrasi ke kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (10/5/2023).
Demo tersebut dipicu karena pegawai di Pemprov Sumbar melarang belasan wartawan meliput pelantikan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar pada Selasa (9/5/2023) di Auditorium Gubernur Sumbar.
Aksi demontrasi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dengan titik kumpul di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar.
Dengan dikawal oleh pihak kepolisian, para wartawan melanjutkan perjalanan menuju Pemprov Sumbar menggunakan sepeda motor sambil berorasi.
Baca Juga: Punya Potensi Besar, Pemprov Sumbar Dorong Pengembangan Integrasi Sapi dengan Kelapa Sawit
Demonstran juga ditopangi oleh sejumlah organisasi Pers Sumbar, diantaranya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sumbar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang dan organisasi pers lainnya.
Sampai didepan gedung Pemprov Sumbar, para demonstran melanjutkan aksinya dengan teriakan sambil mengibarkan sejumlah spanduk. "Pers Sumbar Melawan," tulisan salah satu spanduk tersebut.
Para demonstran juga melakukan tabur bunga dengan menanggalkan ID Card wartawan. Hal itu sebagai bentuk kekecewaan mereka kepada Pemprov Sumbar yang tidak menganggap keberadaan Pers.
"Jelas ini termasuk pelanggaran terhadap undang-undang pers bagi mereka yang menghalang-halangi tugas peliputan," kata Ketua IJTI, Defri Mulyadi.
Soal pengusiran oleh oknum pegawai Pemprov Sumbar yang berlasan adanya kesalahan komunikasi antar mereka, Defri menilai bahwa kesalahan tetap berada pada pimpinan.
"Jadi bagaimana pimpinan itu menjaga komunikasi dengan bawahannya bahkan kepada masyarakat dalam menyampaikan kebijakan-kebijakan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas mengatakan, massa aksi datang ke kantor Gubernur buntut perlawanan masyarakat pers Sumbar atas pengusiran wartawan saat bertugas.
Menurutnya, penghalangan tugas jurnalistik yang dilakukan oleh oknum petugas adalah pelanggaran. Katanya, kerja jurnalistik adalah kerja yang dilindungi oleh undang-undang.
"Kawan-kawan kami yang termasuk jurnalis perempuan diusir dalam ruangan, apakah pengusiran itu dibenarkan? Padahal peliputan oleh wartawan adalah hak publik," katanya saat berorasi.
Usai berorasi, para wartawan berjalan kaki ke Polda Sumbar untuk melaporkan oknum Pemprov Sumbar yang menghalangi kerja jurnalistik. Pelaporan itu didampingi oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aulia Rizal.
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Pasaman Diguncang Gempa 4,3 Magnitudo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami!
-
Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo: Makin Berkembang Berkat KUR BRI
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025