SuaraSumbar.id - Satpol PP menggerebek tempat panti pijat plus-plus di kawasan Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (8/5/2023) malam.
Penggerebekan itu dilakukan setelah pihak Satpol PP Padang mendapatkan laporan dari warga bahwa di daerah itu diduga adanya aktivitas panti pijat plus-plus. Kegiatan itu sudah membuat warga resah.
"Dari laporan warga sekitar, diduga tempat tersebut selain menyediakan jasa pijat tradisional, juga diduga menyediakan jasa pijat plus-plus. Tentu itu bertentangan dengan norma-norma agama serta tidak sesuai dengan aturan yang ada di Kota Padang," kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (9/5/2023).
"Dari hasil pengawasan, kita temukan adanya tempat pijat yang bersekat-sekat. Secara aturan itu tidak boleh, selain itu kita juga mengamankan tiga orang wanita dan dua orang pria dari dalam panti pijat yang bersekat tersebut," katanya lagi.
Menurut Mursalim, ketiga orang wanita dan dua orang pria beserta barang bukti berupa satu unit kasur, satu unit alas kasur, serta dua unit tirai, diamankan petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang.
"Pemilik usaha panti pijat ini, juga kita panggil untuk dimintai keterangannya, untuk wanita yang telah kita tertibkan tersebut, jika nanti ada yang terbukti sebagai PSK, kita akan kirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan, kita tunggu hasil PPNS dahulu," tutup Mursalim.
Berita Terkait
-
Driver Ojol di Padang Tewas Ditimpa Pohon Tumbang, Motornya Peyot
-
Viral Video Perempuan Ancam Tusuk 2 Anak Pakai Pisau Cutter, Pelaku Diduga Ibu Korban dan Terjadi di Padang
-
Sakit Hati Dihina hingga Anaknya Dikatai Haram, Pria di Padang Tusuk IRT
-
Polisi Kawal Objek Wisata Kota Padang Selama Libur Lebaran 2023
-
Rayakan Idul Fitri Hari Ini, Jamaah Tarekat Naqsabandiyah di Kota Padang Gelar Salat Id
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Kebakaran Hebat Dekat Stasiun Lambuang Bukittinggi, 3 Warung Ludes
-
Revans Membara Jelang Semen Padang FC vs Arema FC, Sama-sama Berebut Angka!
-
CEK FAKTA: Pemerintah Tarik Gas LPG 3 Kg Mulai Ramadhan 2026, Benarkah?
-
Pelabuhan Teluk Tapang Dapat Kucuran Dana Rp 83 Miliar, Investor Sawit Berebut Lahan di Sumbar