SuaraSumbar.id - Satpol PP menggerebek tempat panti pijat plus-plus di kawasan Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (8/5/2023) malam.
Penggerebekan itu dilakukan setelah pihak Satpol PP Padang mendapatkan laporan dari warga bahwa di daerah itu diduga adanya aktivitas panti pijat plus-plus. Kegiatan itu sudah membuat warga resah.
"Dari laporan warga sekitar, diduga tempat tersebut selain menyediakan jasa pijat tradisional, juga diduga menyediakan jasa pijat plus-plus. Tentu itu bertentangan dengan norma-norma agama serta tidak sesuai dengan aturan yang ada di Kota Padang," kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (9/5/2023).
"Dari hasil pengawasan, kita temukan adanya tempat pijat yang bersekat-sekat. Secara aturan itu tidak boleh, selain itu kita juga mengamankan tiga orang wanita dan dua orang pria dari dalam panti pijat yang bersekat tersebut," katanya lagi.
Menurut Mursalim, ketiga orang wanita dan dua orang pria beserta barang bukti berupa satu unit kasur, satu unit alas kasur, serta dua unit tirai, diamankan petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang.
"Pemilik usaha panti pijat ini, juga kita panggil untuk dimintai keterangannya, untuk wanita yang telah kita tertibkan tersebut, jika nanti ada yang terbukti sebagai PSK, kita akan kirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan, kita tunggu hasil PPNS dahulu," tutup Mursalim.
Berita Terkait
-
Driver Ojol di Padang Tewas Ditimpa Pohon Tumbang, Motornya Peyot
-
Viral Video Perempuan Ancam Tusuk 2 Anak Pakai Pisau Cutter, Pelaku Diduga Ibu Korban dan Terjadi di Padang
-
Sakit Hati Dihina hingga Anaknya Dikatai Haram, Pria di Padang Tusuk IRT
-
Polisi Kawal Objek Wisata Kota Padang Selama Libur Lebaran 2023
-
Rayakan Idul Fitri Hari Ini, Jamaah Tarekat Naqsabandiyah di Kota Padang Gelar Salat Id
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Kasus WN Malaysia Nur Amira di Sumbar Bakal Dibawa ke Konjen Malaysia Medan
-
CEK FAKTA: PLN Sebar Token Listrik Gratis Rp 250 Ribu di Oktober 2025, Asli atau Palsu?
-
CEK FAKTA: Elon Musk Tewas dalam Kebakaran di Burj Khalifa, Videonya Viral!
-
CEK FAKTA: Viral Video Hujan Api di Kamboja, Benarkah?
-
Imigrasi Sumbar Ungkap Nasib WN Malaysia Punya Anak di Payakumbuh: Bisa Jadi WNI, Ini Syaratnya!