Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 23 April 2023 | 22:49 WIB
Polisi Diminta Tindak Tegas Pengendara Pelanggar Jalur Satu Arah. [Antara]

SuaraSumbar.id - Polisi diminta menindak tegas setiap pengendara yang menerobos jalur satu arah (one way) dari arah Kota Padang menuju Kota Bukittinggi maupun sebaliknnya.

Demikian dikatakan oleh Pakar Transportasi dari Universitas Andalas (Unand) Sumbar Yosritzal melansir Antara Minggu (23/4/2023).

"Ini sangat berbahaya, karena rekayasa lalu lintas satu arah ini kendaraan sudah menguasai seluruh area jalan," katanya.

Dirinya mengatakan, jika polisi menemukan adanya pengendara sepeda motor apalagi roda empat yang menerobos jalan satu arah, maka harus ditindak tegas (dihukum) sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Harga Tiket Masuk Candi Borobudur dan Candi Prambanan Libur Lebaran 2023

Sebab, jika tidak ada penegakan hukum yang jelas dan tegas maka penerapan jalan satu arah yang bertujuan mengurai kemacetan, dan menekan angka kecelakaan lalu lintas tidak akan berjalan seperti yang diharapkan.

"Agak rumit melarang orang tanpa memberikan sanksi. Namun, yang menjadi masalah saat ini ialah mereka melanggar tetapi tidak terpantau," ungkapnya.

Meskipun kebijakan itu tergolong baru diterapkan di Ranah Minang, namun sosialisasi penerapan one way dinilai sudah cukup masif dilakukan kepada masyarakat terutama menjelang penerapannya.

Saat ini yang menjadi masalah ialah masyarakat sebenarnya sudah mengetahui atau menerima pemberitahuan terkait pemberlakuan jalan satu arah selama libur Lebaran pada hari dan jam tertentu tetapi tidak mematuhinya.

"Kasus yang banyak terjadi itu mereka melanggar bukan karena tidak tahu, cuman mungkin menurut mereka ia akan selamat jika tetap menerobos jalur satu arah," katanya.

Baca Juga: Suudzon Tiada Henti, Nursyah Yakin Indah Permatasari Diguna-guna oleh Keluarga Arie Kriting: Dia Diberi Air Setan!

Load More