Suhardiman
Senin, 20 Maret 2023 | 16:15 WIB
Ilustrasi narkoba (Freepik/mehaniq)

SuaraSumbar.id - Tiga residivis kasus narkoba yang membawa 101,84 gram sabu yang akan dijual di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, ditangkap.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap berinisial MD (26), HF (27) dan MN (28). Ketiganya diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan.

"Tiga pelaku diberi tindakan tegas terukur karena akan menabrak personel dan mencoba melarikan diri. Kita melakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan mereka,” katanya melansir Antara, Senin (20/3/2023).

Sukria menjelaskan ketiga pelaku adalah pemilik barang haram itu yang dibawa dari Kota Padang menuju Kabupaten Pasaman Barat.

Baca Juga: Fuji Lantang Tolak Orang Lain Foto Rumah Barunya, Kenapa?

"Barang bukti ini seberat 101,84 gram dan jika satu gram untuk 10 orang maka kami telah menyelamatkan sekitar 100 orang di Kabupaten Pasaman Barat dari jerat narkoba," ujarnya.

Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Manggopoh Kabupaten Pasaman pada Kamis 16 Maret 2023. Penangkapan bermula dari informasi adanya kendaraan membawa sabu.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan guna melakukan profiling terhadap lokasi dan giat razia pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Pasaman Barat-Padang di dekat Jembatan jalan lintas Manggopoh Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat.

Petugas mencurigai mobil merah dengan nomor polisi BA 1174 OH yang melintas dan mencoba memberhentikan, namun mobil itu berusaha balik kanan untuk melarikan diri

Petugas memberikan tembakan peringatan ke udara namun pengendara tidak menghiraukannya dan membahayakan petugas.

Baca Juga: Teman Nissa Asyifa Ikut Komentar dan Tandai Akun Alshad Ahmad, Nyampan Bangkai tercium Juga

"Petugas berhasil mengamankan seluruh penumpang dan di dalam mobil ditemukan satu paket sabu yang m disembunyikan di bawah setir pengemudi," jelasnya.

Petugas mengamankan satu paket narkoba jenis sabu seberat 101,84 gram, satu unit mobil dengan STNK, dua unit telepon pintar

"Ketiga pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2 Jo 114 ayat 2 Jo Undang Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya.

Load More