Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 12 Maret 2023 | 16:27 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Ditlantas Polda Sumbar mulai memberlakukan penghapusan data kendaraan yang tak membayar pajak di Sumatera Barat.

"Sejak dilakukan peluncuran Program Triple Untung, kita mulai melakukan penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak lebih dari dua tahun," kata Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya melansir Antara Minggu (12/3/2023).

Saat ini terdata 1,16 juta unit kendaraan bermotor di Sumbar mati pajak dan data kendaraan tersebut dapat dihapuskan.

"Data ini kita sinkronkan bersama karena Ditlantas memiliki data, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki data data Jasa Raharja juga memiliki data," ujarnya.

Baca Juga: Gara-Gara Rafathar, Mbak Lala Bisa Nonton Konser BLACKPINK Gratis, Netizen: Rezekinya Bagus Banget

Penghapusan ini diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau mati pajak tujuh tahun.

Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan ini setelah di sampaikan beberapa kali peringatan, maka setelah melalui mekanisme penelitian maka selanjutnya akan dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah.

"Dalam kondisi telah dihapuskan maka kendaraan tidak dapat lagi didaftarkan ulang," kata dia.

Tindakan kebijakan tersebut tentu tidak dilakukan secara mendadak dan akan dilakukan terlebih dahulu sosialisasi dalam jangka waktu yang cukup untuk memastikan bahwa rencana kebijakan ini sampai ke seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat.

Baca Juga: CEK FAKTA : Ribuan Purnawirawan TNI dan Polri Siap Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024? Begini Penjelasannya

"Kami minta kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat diminta segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat sebelum kebijakan ini diterapkan," kata dia.

Masyarakat yang data kendaraan sudah dihapus dari data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di database kepolisian maka tidak dapat didaftarkan lagi.

"Jadi status kendaraan jadi kendaraan bodong dan itu masuk ke ranah pidana nantinya jika terjadi persoalan," katanya.

Load More