SuaraSumbar.id - Ditlantas Polda Sumbar mulai memberlakukan penghapusan data kendaraan yang tak membayar pajak di Sumatera Barat.
"Sejak dilakukan peluncuran Program Triple Untung, kita mulai melakukan penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak lebih dari dua tahun," kata Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya melansir Antara Minggu (12/3/2023).
Saat ini terdata 1,16 juta unit kendaraan bermotor di Sumbar mati pajak dan data kendaraan tersebut dapat dihapuskan.
"Data ini kita sinkronkan bersama karena Ditlantas memiliki data, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki data data Jasa Raharja juga memiliki data," ujarnya.
Penghapusan ini diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau mati pajak tujuh tahun.
Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan ini setelah di sampaikan beberapa kali peringatan, maka setelah melalui mekanisme penelitian maka selanjutnya akan dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah.
"Dalam kondisi telah dihapuskan maka kendaraan tidak dapat lagi didaftarkan ulang," kata dia.
Tindakan kebijakan tersebut tentu tidak dilakukan secara mendadak dan akan dilakukan terlebih dahulu sosialisasi dalam jangka waktu yang cukup untuk memastikan bahwa rencana kebijakan ini sampai ke seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat.
Baca Juga: Gara-Gara Rafathar, Mbak Lala Bisa Nonton Konser BLACKPINK Gratis, Netizen: Rezekinya Bagus Banget
"Kami minta kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat diminta segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat sebelum kebijakan ini diterapkan," kata dia.
Masyarakat yang data kendaraan sudah dihapus dari data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di database kepolisian maka tidak dapat didaftarkan lagi.
"Jadi status kendaraan jadi kendaraan bodong dan itu masuk ke ranah pidana nantinya jika terjadi persoalan," katanya.
Berita Terkait
-
Aturan Pajak Kendaraan Bermotor: Perhitungan dan Tarif Pajak Progresif di Indonesia
-
Rachmat Gobel Tinjau Kawasan Pengujian Kendaraan Bermotor di Hungaria
-
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
-
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Serba-Serbi yang Penting Diketahui
-
3 Cara Mudah dan Anti Ribet Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Cukup Via Online
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara