SuaraSumbar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan kepada Irfan Widyanto. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara.
Irfan terbukti bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, (maka) akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi melansir Antara, Jumat (24/2/2023).
Irfan dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan bahwa Irfan seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berkaitan dengan tindak pidana.
"Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya. Namun, terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan," ungkapnya.
Sedangkan hal meringankan dalam putusan itu ialah Irfan pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademisi Polisi (Akpol) terbaik tahun 2010.
Selain itu, dalam masa tugasnya Irfan memiliki kinerja baik sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya.
"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga," tambahnya.
Baca Juga: Soroti Gaya Hedonis Anak Pegawai Pajak, Wapres Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Hidup Itu Berlebihan!
Tag
Berita Terkait
-
Aksi Sadis Mario Dandy Dikaitkan Pembunuhan Brigadir J, Ketua PBNU: Sambo-sambo Kecil
-
Maunya Dipecat, Ayah Brigadir J Protes Richard Eliezer Tetap Dipertahankan Polri, Warganet: Semua Sudah Jalan Tuhan Pak
-
CEK FAKTA: Jokowi Lantik Bharada E Gantikan Posisi Brigadir J, Benarkah?
-
Ayah Brigadir J Kecewa Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Polri: Dia yang Tembak Anak Saya
-
Ferdy Sambo Sempat Marahi Bawahan Karena Melihat Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih
-
BRI Dorong Anak Muda Gunakan Teknologi untuk Disiplin Mengatur Keuangan