Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 17 Februari 2023 | 20:35 WIB
Para pelaku pengoplosan gas elpiji digiring petugas di Mapolda Sumbar. [Suara.com/Saptra S]

Sedang pelaku Eric Astrada dijeratkan pasal 480 KUH-Pidana Jo pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang ditambah dan dirubah pada paragraf 5 pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuh-pidana.

Kontributor: Saptra S

Load More