Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 20 Januari 2023 | 16:50 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial K (37) warga Aceh Besar, tertangkap tangkap tangan oleh pemilik kios di Jeulingke saat beraksi membobol tempat usahanya.

Kasatreskim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan,
pelaku mencuri dengan memotong gembok, besi pintu kios.

"Aksinya diketahui hingga akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polresta Banda Aceh," kata Fadillah melansir Antara, Jumat (20/1/2023).

Setelah dikembangkan, kata Fadillah, petugas mendapat informasi bahwa pelaku mencuri sejumlah bungkus rokok dan voucher paket internet dari tiga tempat lainnya.

Baca Juga: Heru Budi Kunjungi Kali Baru Cilincing, Warga Salah Ngira: Pak Jokowi Tuh, Minta Duit Jajan

Pencurian dilakukan di Toko Kelontong Husaini di Aceh Besar dengan kerugian Rp 11,4 juta, kios di Kuta Alam dengan kerugian Rp 7,04 juta dan kios di Ulee Kareng dengan nilai kerugian Rp 23 juta.

"Saat ini tersangka dalam proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan 5 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Load More