Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 10 Desember 2022 | 16:40 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. [dok Sandiaga]

SuaraSumbar.id - Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru oleh DPR RI menuai berbagai respons. Salah satu pasal yang dimuat di KUHP yaitu tentang minuman alkohol atau minuman keras (miras).

Menparekraf Sandiaga Uno akan dikoordinasikan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini dikhawatirkan pasal itu disalahgunakan untuk menjerat pidana oleh oknum-oknum tertentu.

"Karena ini juga masuk dalam sektor hotel, restoran dan kafe. Ini akan berdampak pada destinasi-destinasi wisata. Dan akan kita pastikan bahwa pasal 424, kita akan berkoordinasi dengan aparat hukum khususnya pak Kapolri," katanya melansir Antara, Sabtu (10/12/2022).

Sandi menekankan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat hukum, agar kekhawatiran yang disampaikan oleh wisatawan bisa diantisipasi dan kegiatan pariwisata mereka di sini tidak akan terganggu.

Baca Juga: Ribut Pemobil vs Pemotor hingga Acungkan Pistol di Kebayoran Lama Dipicu Salip-salipan Kendaraan

"Kita adalah bangsa yang menghargai tamu, layaknya raja, karpet merah kita sudah tergelar untuk wisatawan," ujarnya.

Pihaknya juga memastikan untuk melakukan sosialisasi kepada para travel agent, tour operator, bahwa wisata mereka dijamin aman, nyaman, dan pihaknya sangat menyambut dengan baik.

Pihaknya telah menemui American Chamber of Commerce in Indonesia. Selama dua hari berturut-turut melakukan rapat dengan para investor guna membahas sejumlah pasal dalam RKUHP.

Sandiaga menekankan tentang terbukanya peluang investasi di sektor parekraf tanah air meskipun mereka khawatir terhadap beberapa pasal RKUHP, salah satunya mengenai larangan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan.

Load More