Namun demikian, meskipun pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan telah dialihkan kepada Komite Nasional Uji Kompetensi, tanggung jawab penerbitan Sertifikat Kompetensi tetap berada pada perguruan tinggi.
Padahal, sebagai akibat pengambilalihan kewenangan tersebut, perguruan tinggi tidak lagi memiliki andil dalam penentuan kriteria, standar, dan output dari Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Dengan demikian, peran perguruan tinggi direduksi menjadi hanya sebatas 'tukang stempel' dan 'tukang cetak' sertifikat kompetensi karena tidak lagi memiliki fungsi quality control.
Selain itu, dalam penerapannya, objek gugatan tidak hanya berdampak pada hilang kewenangan perguruan tinggi sebagai pelaksana Uji Kompetensi.
Penerapan objek gugatan juga berdampak pada kelangsungan studi mahasiswa bidang kesehatan secara luas.
Adanya pengaturan bahwa uji kompetensi sebagai prasyarat kelulusan, kerap menghalangi/menunda kelulusan mahasiswa kesehatan yang seharusnya sudah dapat diwisuda. Para Penggugat mencatat setidak-tidaknya terdapat 320.000 orang mahasiswa bidang kesehatan yang terhalang lulus akibat Uji Kompetensi ini.
Dari 320.000 mahasiswa tersebut tidak sedikit pula mahasiswa dari pelbagai pelosok Indonesia yang tidak dapat lulus. Sebab harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk menempuh perjalanan hingga ke luar kota untuk mengikuti ujian di kota lain karena kampusnya tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk menyelenggarakan ujian kompetensi berbasis komputer secara daring.
Baca Juga: Sinyal Duet Airin-Sahroni, Anies Cabut Banding Putusan PTUN Jakarta
Berita Terkait
-
Kisruh Pilkada 2020, PTUN Jakarta Tolak Banding Mantan Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni
-
PTUN Batalkan Keputusan Gubernur Jakarta Soal UMP 2022 yang Gugatannya Diajukan Pengusaha
-
Tok! PTUN Jakarta Tolak Gugatan Keluarga Korban 98 Soal Pengangkatan Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya
-
Penggugat Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Aturan Yang Dilakukan DPRD
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam
-
Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal Terbakar di Bukittinggi, Disertai Ledakan
-
Sering Pakai Lipstik? Begini Cara Cegah Bibir Kering
-
Kumpulan 5 Link DANA Kaget Aktif Terbaru, Hati-hati Penipuan Tautan Saldo Gratis!