Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 24 November 2022 | 15:01 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

"Kami telah menyita uang tunai Rp 109 juta dan delapan buah kunci mesin ATM dari tangan keempat pelaku," jelasnya.

Atas perbuatan pelaku, kata Dedy, PT SSI mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta. Pelaku dikenakan Pasal 363 jo 480 KUHPidana.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Deretan Wags Timnas Spanyol di Piala Dunia 2022 Qatar, Ada Anak Pelatihnya

Load More