Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 24 November 2022 | 15:01 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

"Mereka merupakan mantan karyawan PT SSI yang bergerak di bidang pengisian dan perbaikan mesin ATM di wilayah Padang," katanya.

Dedy menjelaskan, kasus ini terungkap ketika pihak PT melakukan penghitungan uang di dua mesin ATM.

"Karena kurangnya uang maka dilihat DVR CCTV sudah tidak ada lagi. Lalu pimpinan PT SSI melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang. Kemudian kita tindaklanjuti," tuturnya.

Mereka mendapatkan uang Rp 330 juta dari hasil pencurian di kedua mesin ATM. Kemudian pelaku T memberikan uang itu kepada LR sebanyak Rp 100 juta.

Baca Juga: Deretan Wags Timnas Spanyol di Piala Dunia 2022 Qatar, Ada Anak Pelatihnya

Selanjutnya, T menyuruh LR memberikan uang kepada FR sebanyak Rp25 juta dan YJ sebanyak Rp 20 juta. Sedangkan uang untuk HNS diberikan oleh Teguh sendiri Rp 30 juta.

"Kami telah menyita uang tunai Rp 109 juta dan delapan buah kunci mesin ATM dari tangan keempat pelaku," jelasnya.

Atas perbuatan pelaku, kata Dedy, PT SSI mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta. Pelaku dikenakan Pasal 363 jo 480 KUHPidana.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Indonesia Selamat dari Resesi Karena Ulamanya Banyak Berdoa dan Wirid

Load More