Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 23 November 2022 | 20:50 WIB
Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi, dalam forum diskusi Jurnalistik Televisi dan Cerdas di Era Digital bersama mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas PGRI Sumbar. [Dok.Istimewa]

Ia juga menambahkan, pemerintah daerah maupun lembaga penyiaran pemegang ijin canal digital atau pemenang multipleksing TV digital harus mempercepat pembagian STB gratis kepada masyarakat yang disediakan pemerintah.

"Berdasarkan Pasal 85 PP Postelsiar, set top box digital gratis hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog" tuturnya.

Load More