SuaraSumbar.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum juga memecat atau menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga jenderal bermasalah.
Masing-masing jenderal itu yakni, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Teddy Minahasa. Ketiga jenderal tersebut terlibat kasus korupsi dan terbaru kasus narkoba yang masih diproses hukum.
Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai hal ini sebagai bentuk inkonsistensi Kapolri dalam menindak anggotanya yang bermasalah. Padahal, jika Kapolri ingin mengembalikan citra Polri, menurutnya sudah semestinya konsisten menegakan aturan.
"Bila ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat, ya harus konsisten. Konsistensi menjadi salah satu problem penegakan aturan di internal Polri," kata Bambang dikutip dari Suara.com, Senin (21/11/2022).
Di sisi lain, Bambang berpendapat sikap Kapolri yang tidak konsisten itu akan menimbulkan anggapan bahwa pernyataan terkait penegakan hukum terhadap anggota yang bermasalah hanyalah sebuah pencitraan belaka.
"Penegakan aturan tanpa ada konsistensi, itu hanya akan dilihat sebagai sebuah pencitraan saja yang juga menjauh dari keadilan, baik keadilan untuk masyarakat maupun bagi personel di internal," katanya.
Napoleon, mantan Kadiv Hubinter Polri, dan Prasetijo mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri merupakan terpidana kasus korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Namun, hingga kekinian keduanya masih berstatus anggota Polri.
Sedangkan Teddy merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat yang telah ditetapkan tersangka terkait kasus peredaran sabu hasil pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.
Kasus tersebut kekinian tengah ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengklaim telah memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono untuk memproses pemecatan Teddy.
"Saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PDTH," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Perintah Tukar Sabu Dengan Tawas, Irjen Teddy Minahasa Mengaku Hanya Canda Pada Bawahan
-
Irjen Teddy Minahasa Berkilah, Perintahnya ke AKBP Doddy Tukar Sabu dengan Tawas Cuma Bercanda
-
Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Cabut Seluruh BAP Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
-
Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Bantah 5 Kg Sabu Ditukar dengan Tawas
-
Besok Kejaksaan Akan Beri Jawaban soal Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Resep Perkedel Jagung Renyah, Gurih, Camilan Simpel Favorit Keluarga!
-
Resep Sambel Tempe Kemangi: Pedas dan Bikin Nambah Nasi Terus!
-
Bayi Diduga Baru Lahir Ditemukan di Bukittinggi, Kondisi Terpotong-potong
-
Desa BRILiaN Lawang Bukittinggi Jadi Inspirasi Pemberdayaan UMKM Nasional
-
Dorong Pertumbuhan Inklusif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun dan Resmikan Kredit Program Perumahan