SuaraSumbar.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengevaluasi siaran langsung melalui televisi terkait persidangan perkara yang menarik perhatian masyarakat. Salah satunya sidang perkara pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo Cs.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, evaluasi penting dilakukan karena menyangkut dengan pembuktian oleh jaksa di persidangan.
"Nanti mekanismenya diatur, mana yang bisa live (langsung), mana yang tidak," kata Ketut, Rabu (16/11/2022).
Menurutnya, pengaturan ulang mekanisme peliputan persidangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini menyangkut keterangan saksi agar tidak memengaruhi keterangan saksi lainnya.
Baca Juga: Kejagung Telisik Dugaan Korupsi Daging Sapi PT Surveyor
"Karena apa? Pasal 157 KUHAP menyatakan tidak boleh ada berhubungan satu sama lain, langsung tidak langsung, nanti kalau saling mendengarkan saling mengingkari. Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materiil di persidangan, baik bagi JPU, hakim maupun penasihat hukum," kata Ketut.
Menurut Ketut, evaluasi tidak hanya untuk sidang Ferdy Sambo, tetapi perkara yang ada di seluruh wilayah hukum kejaksaan tinggi yang menarik perhatian masyarakat.
Beberapa hal yang dievaluasi, di antaranya teknis persidangan, teknis pengamanan, termasuk teknis publikasi. "Tentunya ini sedang berjalan evaluasinya," imbuhnya.
Adapun untuk hasil evaluasi sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan, Ketut mengatakan akan dikomunikasikan dengan pengadilan dan secara bertahap teknis publikasi bakal ditertibkan.
"Tentu nanti kami akan komunikasikan, tentu nanti tidak langsung kami sampaikan ke publik karena ini kan masing-masing punya prosedur dan protap internal dalam hal proses persidangan, yang paling penting dari kaminya," kata Ketut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan selama satu pekan.
Menurut pihak kejaksaan, alasan penundaan tersebut karena ada evaluasi yang perlu dilakukan untuk persidangan yang menarik perhatian masyarakat.
Sidang perkara pembunuhan berencana maupun obstruction of justice untuk pekan kelima diagendakan pekan depan, yakni pada Senin (20/11), Selasa (21/11) dan Kamis (24/11/2022). (Antara)
Berita Terkait
-
Kejagung Buka Peluang Periksa 5 Mendag Lain Usai Gugatan Tom Lembong Ditolak Hakim
-
OC Kaligis hingga Anak-Istri Zarof Ricar Ikut Diperiksa Kejagung, Apa Kaitan Mereka di Kasus Suap Ronald Tannur?
-
Pandji Pertanyakan Bukti Penetapan Tersangka Tom Lembong, Publik Nyinyir: Buktinya dari Harga Roti Istri Kaesang..
-
Ada Pengajian Taubat Nasuha hingga Sufi Muda, Kejagung Identifikasi Aliran Berbahaya Jelang Pilkada
-
Curhat Kewalahan Diperiksa Kejagung Tanpa Pengacara, Tom Lembong: Bahasa Indonesia Saya Seperti Orang Bule
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
48 TPS Pilkada 2024 di Agam Rawan Bencana, Ini Penjelasan Bawaslu
-
Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Desakan Ketua MPR RI
-
Soroti Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kompolnas: Perketat Tes Psikologi Personel Pegang Senjata!
-
Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan, Sahroni Tekankan Hal Ini di Polda Sumbar
-
Perintah Kapolri, Propam dan Irwasum Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan