SuaraSumbar.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengevaluasi siaran langsung melalui televisi terkait persidangan perkara yang menarik perhatian masyarakat. Salah satunya sidang perkara pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo Cs.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, evaluasi penting dilakukan karena menyangkut dengan pembuktian oleh jaksa di persidangan.
"Nanti mekanismenya diatur, mana yang bisa live (langsung), mana yang tidak," kata Ketut, Rabu (16/11/2022).
Menurutnya, pengaturan ulang mekanisme peliputan persidangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini menyangkut keterangan saksi agar tidak memengaruhi keterangan saksi lainnya.
"Karena apa? Pasal 157 KUHAP menyatakan tidak boleh ada berhubungan satu sama lain, langsung tidak langsung, nanti kalau saling mendengarkan saling mengingkari. Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materiil di persidangan, baik bagi JPU, hakim maupun penasihat hukum," kata Ketut.
Menurut Ketut, evaluasi tidak hanya untuk sidang Ferdy Sambo, tetapi perkara yang ada di seluruh wilayah hukum kejaksaan tinggi yang menarik perhatian masyarakat.
Beberapa hal yang dievaluasi, di antaranya teknis persidangan, teknis pengamanan, termasuk teknis publikasi. "Tentunya ini sedang berjalan evaluasinya," imbuhnya.
Adapun untuk hasil evaluasi sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan, Ketut mengatakan akan dikomunikasikan dengan pengadilan dan secara bertahap teknis publikasi bakal ditertibkan.
"Tentu nanti kami akan komunikasikan, tentu nanti tidak langsung kami sampaikan ke publik karena ini kan masing-masing punya prosedur dan protap internal dalam hal proses persidangan, yang paling penting dari kaminya," kata Ketut.
Baca Juga: Kejagung Telisik Dugaan Korupsi Daging Sapi PT Surveyor
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan selama satu pekan.
Menurut pihak kejaksaan, alasan penundaan tersebut karena ada evaluasi yang perlu dilakukan untuk persidangan yang menarik perhatian masyarakat.
Sidang perkara pembunuhan berencana maupun obstruction of justice untuk pekan kelima diagendakan pekan depan, yakni pada Senin (20/11), Selasa (21/11) dan Kamis (24/11/2022). (Antara)
Berita Terkait
-
Siaran Langsung Sidang Ferdy Sambo Bakal Dilarang? Ini Penjelasan Kejagung
-
Ngeri! Angka Sial, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun: Wajib Bayar Biaya Perkara Rp 5 Ribu
-
Bukan Terkait KTT G20, Apa Alasan Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Selama Seminggu?
-
Sidang Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Ditunda Sepekan, Penyebabnya Karena Ini
-
Ngeri-ngeri Sedap! Tante-tante Yosua Melawan, Sengaja Pelototin Sambo Putri di Persidangan
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara