SuaraSumbar.id - Ratusan pedagang menggelar demonstrasi menolak kebijakan Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pasar di daerah tersebut.
Dalam orasinya pada Selasa (1/11/2022), demonstran menyebut Wali Kota Bukitttinggi Erman Safar mengkhianati mereka. Sebab, politisi Gerindra itu tidak menepati janji saat kampanye ke pedagang yang mayoritas berasal dari Pasar Terminal Aur Kuning Bukittinggi.
"Wahai Wali Kota Bukittinggi, kemana rasa hati nuranimu, engkau khianati kami pendukungmu, engkau khianati kami yang betul berjuang untukmu. Sekarang lebih kejam dari sebelumnya. Ingat pedagang Bukittinggi marah, bukan hanya pedagang Aur Kuning saja," kata salah seorang orator, Misdayanti.
Massa mulai berorasi dari Pasar Aur Kuning kemudian melakukan aksi longmarch sepanjang empat kilometer menuju Kantor DPRD Bukitinggi dengan membentangkan spanduk bertuliskan kekecewaan terhadap Wali Kota Erman Safar.
Baca Juga: Pedagang Tahu dan Tempe di Cimahi Gigit Jari Gara-gara Omzet Turun Drastis
"Kami pedagang Aur Kuning Bukittinggi Menuntut Janji Wali Kota, Kami Seluruh Pedagang Pasar di Bukittinggi Menolak Perda Pasal 15 poin 4 karena akan memiskinkan seluruh pedagang, Kembalikan Fungsi Kartu Kuning Seperti Semula Bisa Dialihkan dan Diagunkan Inilah Janji Wali Kota," bunyi beberapa tulisan dalam spanduk.
Pedagang juga meneriakkan nama Ustadz Abdul Somad (UAS) agar bisa menegur Erman Safar yang dulunya mereka dukung hingga duduk menjadi Wali Kota Bukittinggi.
"Wahai Ustaz Abdul Somad, Ustadz Jel Fathullah, tolong tegur pemimpin tidak amanah ini, sekarang kami dizolimi," katanya.
Aksi ini dilanjutkan dengan audiensi antara perwakilan pedagang dengan anggota DPRD Bukittinggi.
"Kami akan carikan solusinya, akan ada kelanjutan rapat pembahasan ini karena saat ini anggota Pansus Perda ini juga tidak lengkap, kami yakin ada poin dari Perda itu yang isinya untuk kepentingan pedagang juga, kami mintakan draft tuntutan secara rinci dari pedagang untuk poin apa saja yang dirasa memberatkan," kata Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Rusdi Nurman.
Pemerintah Kota Bukittinggi sebelumnya telah mensahkan Perda no 03 tahun 2022 tentang pengelolaan pasar rakyat. Wali Kota menyebut ribuan pedagang akan menerima kepastian izin penempatan toko khususnya di Pasar Atas Bukittinggi.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menjelaskan perda pasar rakyat mengatur segala urusan tentang penataan pasar agar lebih tertib, aman dan nyaman sehingga pasar menjadi sarana penggerak ekonomi warga yang berdaya saing.
Ia mengatakan, untuk menjadikan izin toko sebagai jaminan, memang tidak dibolehkan karena perintah Undang-Undang.
"Peraturan yang dimaksud, UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 49, PP nomor 27 tahun 2014 dirubah PP nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah," katanya dalam rilis yang diterima.
Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Untuk pedagang yang membutuhkan bantuan permodalan, dapat diberikan bantuan melalui produk pembiayaan syariah tanpa jaminan Tabungan Ustman ataupun fasilitas dari negara berupa KUR yang ada di seluruh perbankan,” pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!