SuaraSumbar.id - Seorang warga Pidie Jaya, Aceh, berinisial IA dikeroyok hingga meninggal dunia. Korban meregang nyawa di Desa Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu. Pemicunya karena salah paham.
Kasat Reskrim Polres Pijay, Iptu Dedi Miswar mengatakan, pemicu salah paham karena saling tuduh atas raibnya dua jerigen BBM milik warga.
"Atas tuduhan itu membuat pelaku ZN (29) dan AL (23) menyerang korban," katanya melansir Antara, Jumat (28/10/2022).
Akibat penyerangan itu, korban dinyatakan meninggal akibat terkena tusukan benda tajam.
Sementara Yusrizal dilarikan dan di rawat di rumah sakit akibat menderita luka dan memar di sekujur tubuhnya. Diberitakan, polisi sempat mengamankan tiga orang diduga kuat terlibat dalam kasus itu.
"Ternyata hanya dua pelaku saja ZN dan AL sedangkan HN tidak terlibat dan sudah kita bebaskan," katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3, jo 354, jo 338 dengan ancaman paling berat 15 tahun pidana penjara.
Berita Terkait
-
Apa itu Paris Baguette? Pabrik Roti Diboikot, Gegara Karyawan Tewas Terjepit Mesin Pengaduk Saus
-
Kasus PNS Semarang Tewas Dibakar, Komnas HAM: Jangan sampai Obstruction of Justice
-
Detik-detik Bus ALS Terbalik di Tapsel Bawa Rombongan Santri, Satu Tewas
-
Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, Petani Asal Kulon Progo Tewas di Pinggir Jalan
-
Kronologi Bus Rombongan Santri Masuk Jurang di Tapsel Sumut, 1 Orang Tewas
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Keuntungan Membeli TV Coocaa Garansi Resmi di Blibli
-
BNN Sumbar Bekuk 4 Terduga Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, 150 Kilogram Ganja Ditemukan
-
Tips Bangun dari Tempat Tidur yang Aman untuk Cegah Nyeri Punggung
-
Viral Tambang Emas Diduga Ilegal di Sijunjung, Aktivitas Lumpuh Diterjang Banjir
-
Ratusan Warga Terisolir Akibat Longsor dan Jalan Putus di Limapuluh Kota