Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:38 WIB
Ilustrasi uang palsu. (Suara.com/Oke Atmaja)

SuaraSumbar.id - Seorang pria di Aceh Tamiang, berinisial ARS (31) ditangkap polisi. Ia diduga menjadi pengedar uang palsu.

"Pelaku merupakan mantan pecatan aparat. Pelaku ditangkap di wilayah Rantau," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melansir Antara, Kamis (27/10/2022).

Kasus ini terbongkar pada 18 Oktober 2022. Saat itu pelaku mendatangi loket BSI Link di Desa Kesehatan, Karang Baru untuk melakukan transaksi pengiriman uang.

Pelaku lalu memberikan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak empat lembar serta biaya admin Rp 10 ribu.

Baca Juga: 60 Tahun Tak Mandi, Pria Terkotor di Dunia Meninggal Setelah Mandi untuk Pertama Kalinya

Ia mencoba mengelabui karyawan menggulung uang palsu dengan uang asli Rp 10 ribu. Usai transaksi berhasil, pelaku langsung pergi meninggalkan BSI Link.

"Saat menghitung uang karyawan BSI Link baru menyadari uang yang diterima adalah palsu," ungkapnya.

Saat pelaku mengirimkan uang wajahnya terekam CCTV. Peristiwa ini dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Pelaku membeli Rp 1 juta dan memperoleh uang palsu sebanyak Rp 5 juta," cetusnya.

Petugas menyita barang bukti 44 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, ponsel dan satu unit mobil.

Baca Juga: 5 Bulan Pisah Ranjang, Kang Dedi Mulyadi dan Ambu Anne Berjumpa di Pengadilan

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 26 Ayat (3) Jo Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHPidana," katanya.

Load More