SuaraSumbar.id - Sebanyak 40,5 persen publik akan memilih calon presiden (Capres) 2024 yang akan melanjutkan program pembangunan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini.
Hal itu terungkap dari hasil survei Survey dan Polling Indonesia (SPIN). "Saat ini publik menilai kesinambungan pembangunan lebih diperlukan dibanding membuat program-program baru," kata Direktur SPIN Igor Dirgantara, Senin (24/10/2022).
Sementara, sebanyak 16,5 persen publik akan memilih capres 2024 yang membuat program pembangunan baru, lalu 28,1 persen publik memilih bersikap moderat yakni memilih capres yang membuat program baru dan melanjutkan program saat ini, sedangkan 14,9 persen sisanya mengaku tidak tahu atau tidak menjawab.
Namun, ketika responden disodorkan pertanyaan terkait kesetujuan Jokowi kembali mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024, mayoritas menjawab tidak menghendaki nya.
"90,2 persen publik tidak menghendaki Jokowi kembali mencalonkan diri sekalipun menjadi calon wakil presiden, hanya ada 7,1 persen publik yang setuju," ucapnya.
Adapun ketika responden disodorkan pertanyaan terbuka terkiat siapakah calon presiden yang diyakini melanjutkan program pembangunan pemerintahan Jokowi di periode berikutnya, sebagian besar publik yakni sebanyak 45,8 persen mengaku tidak tahu atau tidak menjawab.
Namun, ujarnya lagi, dari publik yang memilih melanjutkan program pembangunan pemerintahan Jokowi pada kepemimpinan berikutnya, sebanyak 16,2 persen publik meyakini Prabowo yang akan melanjutkan nya.
Kemudian, disusul oleh Ganjar Pranowo dengan 13,1 persen, dan Puan Maharani dengan 8,6 persen, sementara untuk Anies Baswedan sebesar 2,9 persen dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebesar 1,5 persen.
"Jadi ini mungkin Pemilu masih jauh, masih dua tahun lagi, tapi ada indikasi Prabowo dianggap layak melanjutkan pemerintahan Jokowi," ujarnya.
Baca Juga: Heboh Kabar Lesti Kejora Diganti Siti KDI jadi Juri D'Academy 5 Indosiar, Ini Kata Ramzi
Temuan hasil survei kepemimpinan nasional 2024 yang dilakukan pada tanggal 7 sampai 16 Oktober 2022 itu dilakukan terhadap 1.230 responden di 34 provinsi di Indonesia dengan metode penarikan acak bertingkat (multistage random sampling).
Survei dengan teknik pengumpulan data wawancara tatap muka langsung menggunakan kuesioner ini memiliki toleransi atau batas kesalahan (margin of error) sekitar 2,8 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. (Antara)
Berita Terkait
-
Ini Zodiak Paling Fashionable, Kamu Yang Mana Nih?
-
Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Terkait Kasus Ginjal Akut pada Anak: Pelarangan Penjualan Obat Sirop
-
Ingatkan Pejabat Penuhi Panggilan Agama dan Negara, Wapres: Dua-duanya Menjadi Kewajiban
-
Bantah Ridwan Kamil Soal LRT Sumsel Proyek Mahal Sepi Penumpang, Herman Deru: Mungkin Dia Tahunya Dulu
-
Kemenkop dan UKM Siapkan Tiga Tindakan untuk Selesaikan Kasus Asusila
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Pembiayaan Rp632 Triliun kepada 34,5 Juta Debitur
-
Benarkah Otak Lelah Bisa Simpan Memori Lebih Baik? Ini Penjelasannya
-
15 Personel Polri Terdampak Putusan MK yang Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Mayoritas Jenderal
-
Polisi Bukittinggi Ringkus Pengirim Kerupuk Sanjai Berisi Sabu, Modusnya Terungkap dalam 12 Jam
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Benarkah?