SuaraSumbar.id - Sejumlah pemilik apotek obat di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengeluhkan kondisi pasca pelarangan penjualan obat-obatan jenis sirup oleh Kemenkes dan BPOM. Pasalnya, penjualan mereka kini merosot tajam hingga 50 persen dari hari-hari biasa.
Apalagi, obat-obat sirup yang dilarang itu adalah obat yang banyak dicari oleh masyarakat.
Pemilik apotek Ksatria Terandam di Kecamatan Padang Timur, Suherman mengatakan, sejak ada instruksi beberapa hari, pihaknya sudah tidak menjual obat-obatan tersebut.
Namun karena pemberitahuan dilarang memajang belum ada, makanya pihaknya masih memajang obat tersebut. Namun, dia tidak menjual untuk umum.
"Yang waktu itu cuma dilarang menjual tidak ada aturan untuk menyimpannya, makanya masih kami pajang," jelasnya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Minggu (23/10/2022).
Dia juga menjelaskan hanya tahu 5 obat yang dilarang, dan baru mengetahui ternyata jenisnya ada 102 obat yang dilarang.
"Kalau untuk obat sebenarnya telah kita beli, namun kalau memang ada edaran penarikan nanti kita bicarakan lagi dengan distributornya," jelasnya.
Sejak ada kejadian ini, ata Suherman, omset penjualan di Apotek miliknya berkurang hingga 50 persen.
Sementara itu Koko pemilik apotik di Kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan mengatakan beberapa obat yang dilarang tersebut sebagaian sudah ada yang ditarik oleh distributor.
Baca Juga: Daftar 102 Obat Sirup yang Dilarang Beredar oleh Kemenkes Terkait Gagal Ginjal Akut Misterius
"Sudah ada yang ditarik, misalnya OBH Combi, itu sudah ditarik kemaren, yang sisanya hari senin di ambil oleh distributor yang dari medan," jelasnya.
Dia juga menjelaskan semenjak adanya kasus gagal ginjal tersebut sudah jarang ada yang mengantarkan resep obat ke tempatnya.
"Sudah jarang, mungkin dokter juga takut memberikan resep obat sirop," jelasnya.
Untuk saat ini katanya hanya berani menjual jenis obat tipe kapsul atau pil.
Sebelumnya Jajaran Polresta Padang melakukan sidak ke sejumlah apotek yang berada di kota ini, Minggu (23/10/2022)
Terpantau pihak Polresta melakukan sidak di pusat penjualan obat yang ada di Kota Padang, seperti di Kawasan Terandam Kecamatan Padang Timur dan Kawasan Pondok Kecamatan Padang Selatan.
Berita Terkait
-
Rasulullah Sudah Mencontohkan, Madu Adalah Obat Sirup Alami
-
DPP Garnita Malahayati NasDem Serahkan 1 Ton Telur Buat Sumbar
-
Bupati Landak Karolin Margret Larang Warganya Minum Obat Sirup: Jangan Dulu
-
Saat Obat Sirup Dilarang, Begini Cara Ajarkan Anak Konsumsi Obat Tablet
-
Perempuan Jadi Pelopor Restorasi, Vicky Shu Lantik Pengurus Garnita Malahayati Nasdem Sumbar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
CEK FAKTA: AS Larang Sertifikasi Halal di Indonesia, Benarkah?
-
4 Cara Sehatkan Bibir Walau Rutin Pakai Lipstik Matte, Perempuan Harus Tahu!
-
5 Lipstik Anak Muda Terbaru, Multifungsi dan Bikin Tampilan Segar
-
9 Lipstik Matte untuk Semua Warna Kulit, Teruji Tahan Lama
-
CEK FAKTA: Purbaya Naikkan Gaji Pensiunan 12 Persen dan Cair 30 Januari 2026, Benarkah?