SuaraSumbar.id - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk mempublikasikan nama-nama obat sirup yang mengandung bahan berbahaya. Hal ini dilakukan demi keamanan para pengguna obat-obat tersebut.
"KKI mendesak Kemenkes segera publikasi nama-nama obat sirup mana yang mengandung bahan berbahaya ataupun yang tidak demi kenyamanan dan keamanan pengguna obat (konsumen), apalagi obat-obatan tersebut banyak beredar dan dijual bebas," kata Ketua KKI David Tobing, Jumat (21/10/2022).
Menurut David, pengungkapan nama obat-obat yang mengandung bahan berbahaya itu penting untuk pemenuhan hak konsumen agar masyarakat, terutama para orang tua, tidak resah.
Ia menyebutkan hak-hak konsumen, antara lain, mendapatkan informasi produk-produk yang berbahaya untuk konsumsi manusia sekaligus mengantisipasi anak-anak yang telanjur mengonsumsi obat-obatan tersebut supaya orang tua mereka bisa mengecek perkembangan kesehatan anaknya secara berkala.
"Hal ini guna cegah hal-hal yang tidak diharapkan," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah memublikasikan lima merek obat sirop dari total 26 merek yang diuji BPOM yang menunjukkan adanya kandungan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman. Langkah itu diapresiasi oleh KKI.
"Namun, agar tidak menimbulkan kegaduhan, Pemerintah harus menjelaskan dan memublikasikan juga 15 dari 18 obat yang dinyatakan Kemenkes mengandung bahan berbahaya, yakni EG," katanya.
Sementara itu, perwakilan dari Forum Advokat Peduli Anak (FAPA) Maria Ardianingtyas mengingatkan kepada Pemerintah agar jangan sampai hak anak terabaikan akibat kebijakan pembatasan obat sirop yang ada dugaan menjadi salah satu penyebab terjadinya penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Hal tersebut, lanjut dia, sesuai dengan amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 8 menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Baca Juga: Kemenkes Minta Orang Tua Waspadai Gejala-gejala yang Mengarah pada Gagal Ginjal Akut
Selain itu, ada pula Pasal 22 dari UU Perlindungan Anak yang mengatur bahwa negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban serta bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
"Jadi, jangan sampai pembatasan obat sirop yang tidak jelas dan akurat informasinya justru malah mengabaikan kesehatan anak yang sedang membutuhkan obat-obatan dalam bentuk sirop yang belum ada penggantinya," ucap Maria.
FAPA lalu berharap Kementerian Kesehatan dapat terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Ikatan Dokter Anak Indonesia.
Dengan koordinasi itu, dia berharap orang tua terus mendapatkan informasi resmi dari BPOM mengenai obat sirop yang berpotensi menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Selain itu, kata Maria, FAPA juga mengimbau adanya obat-obatan pengganti obat sirop secara gratis sebagai bentuk langkah perlindungan anak.
"Amanat Pasal 45B dari UU Perlindungan Anak jelas menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang anak dengan harus melakukan aktivitas yang melindungi anak," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
RSCM Masih Teliti Sampel Obat Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA)
-
Daftar Merek Obat Sirup yang Dilarang Edar di Apotek untuk Dikonsumsi
-
Menkes Keluarkan Instruksi Penghentian Obat Sirup, Gangguan Ginjal Akut Anak Jadi Penyebab
-
65 Persen Kematian Anak di RSCM Akibat Gagal Ginjal Akut Misterius
-
Satu Anak Kembali Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut di Yogyakarta
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Kapan Waktu Terbaik Pakai Sunscreen? Jaga Kesehatan Kulit Setiap Hari
-
Update Korban Banjir Bandang di Agam: 190 Orang Meninggal, 25 Jenazah Belum Teridentifikasi
-
Relawan Bencana PDIP Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar, Warga Krisis Air Bersih
-
1.341 Hektare Sawah di Sumbar Gagal Panen Usai Dihantam Banjir Bandang
-
Pencarian 3 Korban Longsor Pasaman Barat Dihentikan, Ini Alasannya