Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Kejari Lhokseumawe menehan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Ujong Blang, dengan nilai kontrak Rp5,6 miliar yang bersumber dari APBN 2018.

Demikian dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Mukhlis melansir Antara, Rabu (19/10/2022).

"Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe," katanya.

Ketiga tersangka adalah AQ (40) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disperindagkop Kota Lhokseumawe, RU (59) selaku rekanan proyek dan SN (39) selaku konsultan.

Baca Juga: Tes Psikologi: Bagaimana Diri Anda Saat Bercinta di Kamar Tidur? Satu di antara Simbol Ini akan Ungkap Semuanya

Dalam kasus ini, kata Mukhlis, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diduga mencapai Rp 356 juta lebih.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat audit pada 2019. BPK menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 356 juta.

Dari laporan itu penyidik melaksanakan penyelidikan dan bekerja sama dengan tim ahli tanah, ahli beton dan ahli laboratorium dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.

"Hasilnya terdapat kurangnya volume pekerjaan, sehingga terindikasi atau berpotensi adanya kerugian negara pada proyek revitalisasi Pasar Rakyat Ujong Blang," kata Mukhlis.

Ketiga tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: BEI Pantau Rencana Emiten Bukit Asam Caplok PLTU Milik PLN

"Kami berharap masyarakat dan media mengawasi pembangunan yang sedang dikerjakan pemerintah, mengingat jumlah aparat penegak hukum yang sedikit dan juga kesibukan dalam penanganan perkara umum dan lainnya," kata Mukhlis.

Load More